CIREBON, KOMPAS – Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menyita 79 ekor kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) yang akan diperjualbelikan. Ini adalah kasus penyitaan kukang terbesar dalam lima tahun terakhir di Jawa Barat.
Satwa dilindungi tersebut berhasil diselamatkan pada Rabu (9/1/2019), dari tersangka YD (47) dan YDI (40), warga Dusun Citayem, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka. Keduanya diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Polisi lalu menyerahkan 78 ekor kukang hidup dan seekor kukang mati ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jabar Bidang Konservasi SDA Wilayah III Seksi Konservasi Wilayah VI di Kabupaten Cirebon, Kamis (10/1) sore.
Hingga Jumat (11/1), sebanyak 76 ekor kukang hidup masih menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia. Selain memberi vitamin dan pakan, petugas juga menyimpan cip sebagai penanda di tubuh kukang. Sementara tiga kukang lainnya mati akibat stres, malnutrisi dan sakit.
Menurut dokter hewan dari Yayasan IAR Indonesia Wendi Prameswari, kukang tersebut masih sangat alami. Selain bertingkah liar, gigi kukang juga belum dipotong. Kondisi itu dapat membantu kukang cepat beradaptasi saat dilepasliarkan kelak.
Akan tetapi, lanjutnya, penyitaan kukang kali ini mengindikasikan terancamnya populasi kukang Jawa. “Jumlah kukang yang disita ini sangat besar. Terbesar dalam lima tahun terakhir. Tahun 2013 lalu, ada penyitaan lebih dari 200 kukang,” ungkap Wendi.
Menurut dia, selama ini, satwa yang masuk dalam daftar terancam punah atau critically endangered tersebut diperdagangkan untuk dipelihara, terkait magis,dan medis. Padahal, untuk manusia yang memeliharanya sangat berisiko tertular cacing dan jamur dari kukang. Sebaliknya, jika bukan di habitatnya, hewan nokturnal ini bisa dengan mudah stres dan lantas mati.
Cirebon tempat transit
Didin Syarifudin, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Bidang KSDA Wilayah III BKSDA Jabar, mengatakan, penyitaan kukang ini menunjukkan bahwa populasi kukang kian terancam. Satwa tersebut diperdagangkan sekitar Rp 350.000 per ekor.
“Kami masih mengkaji jumlah populasinya. Namun, satwa ini tidak hanya berada di hutan konservasi tetapi juga di kebun warga di Jabar,” ujarnya.
Menurut dia, kukang yang disita kemungkinan besar berasal dari hutan di Majalengka dan Kuningan. “Sebelum diperdagangkan, satwa ini biasanya transit di Cirebon sebelum ke wilayah timur, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Cirebon menjadi tempat transit untuk perdagangan satwa liar karena dekat dengan hutan di Majalengka atau Kuningan,” ujar Didin. Sebelumnya, Januari 2017, sebanyak 19 kukang Jawa disita petugas di Desa Pegagang Lor, Kecamatan Kapetakan, Cirebon.
“Selama ini, kami sudah berupaya menyosialisasikan satwa yang dilindungi melalui media hingga ke pasar burung,” ujarnya. Pihaknya juga memiliki tim siber untuk memantau perdagangan satwa dilindungi di media sosial.