logo Kompas.id
UtamaPerburuan Kukang Semakin Masif
Iklan

Perburuan Kukang Semakin Masif

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZK-1AI1c4UXjR41N6GcioUGRUxs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190111_KUKANG-JAWA_D_web_1547191902.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Dokter hewan dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia memeriksa kesehatan satwa dilindungi, yakni kukang Jawa (Nycticebus Javanicus), di kantor BKSDA Jawa Barat Bidang Konservasi SDA Wilayah III Seksi Konservasi Wilayah VI, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/1/2019). Kepolisian Resor Majalengka berhasil mengamankan 79 kukang dan menyerahkan kepada petugas BKSDA Jabar untuk dilepasliarkan. Namun, 3 ekor kukang mati karena stres.

CIREBON, KOMPAS – Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, menyita 79 ekor kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) yang akan diperjualbelikan. Ini adalah kasus penyitaan kukang terbesar dalam lima tahun terakhir di Jawa Barat.

Satwa dilindungi tersebut berhasil diselamatkan pada Rabu (9/1/2019), dari tersangka YD (47) dan YDI (40), warga Dusun Citayem, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka. Keduanya diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000