Mengutip situs web resmi kredit usaha rakyat (KUR), realisasi penyaluran hingga 30 November 2018 sudah terlaksana 95,5 persen. Angkanya pun sudah mencapai Rp 118,3 triliun dengan jumlah debitur mencapai 4,3 juta.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah penyaluran KUR terbesar hingga saat ini. Situs web yang sama menyebutkan, jumlah penyaluran KUR di Jawa Tengah mencapai Rp 21 triliun dengan 907 ribu debitur. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat berada di urutan kedua dan ketiga.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonominya, perdagangan menyumbang porsi terbesar untuk penyerapan KUR. Sebesar 54 persen KUR telah mengalir ke sektor tersebut, dengan jumlah debitur mencapai 2,3 juta. Sementara itu, penyaluran terbesar selanjutnya ada pada sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan dengan persentase 23 persen. Sektor konstruksi berada pada urutan ketiga dengan 14 persen.
Tentu saja pemerintah terus berharap penyaluran KUR terus berkembang untuk membantu pelaku UKM, memperluas lapangan kerja, dan menekan angka kemiskinan.
Tertarik dengan KUR? Simak beberapa hal berikut.
Penerima KUR
Pemerintah menetapkan penerima KUR adalah sebagai berikut.
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon pekerja magang di luar negeri.
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia.
- Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
- Kelompok usaha bersama, seperti KUBE, Gapoktan, dan kelompok usaha lainnya.
Sektor yang dibiayai
Sektor yang dibiayai oleh KUR sangat luas, dan bisa dikatakan mencakup seluruh sektor perekonomian. Sektor ekonomi tersebut adalah sebagai berikut.
1. Sektor Pertanian
Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
2.Perikanan
Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
3.Industri Pengolahan
Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fashion, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
4.Perdagangan
Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
5.Jasa-jasa
Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi–pergudangan–dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate–usaha persewaan–jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan–sosial budaya–hiburan–perorangan lainnya (sektor 15).
6.Pembiayaan Calon TKI di luar negeri.
7.Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri. [VTO]