JAKARTA, KOMPAS - Teror terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat gerakan antikorupsi pada umumnya tidak hanya perlu diungkap demi tegaknya keadilan dan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Teror itu juga dapat dijadikan momentum untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi pada umumnya.
”(Teror) Ini bisa jadi momentum memperkuat KPK. Penguatan ini, misalnya, dengan merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Pada Rabu dini hari lalu, rumah Agus dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif diteror. Ini teror kesembilan terhadap KPK. Ironisnya, sembilan kasus itu belum ada yang terungkap hingga tuntas.
Guna mengungkap salah satu teror itu, yaitu penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, Polri membentuk tim gabungan. Anggota tim itu dari sejumlah unsur, yakni polisi, pegawai KPK, Komisi Kepolisian Nasional, akademisi, dan masyarakat sipil.
Agus membenarkan kabar adanya tim gabungan untuk mengungkap kasus Novel tersebut. Namun, ia belum menerima pemberitahuan terkait pegawai KPK yang akan diminta bergabung di tim itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi pembentukan tim gabungan tersebut. Hasil kerja tim ini diharapkan dapat secara berkala dilaporkan kepada masyarakat.
Terkait teror di rumah Agus dan Laode M Syarif, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi siap bekerja sama dengan KPK dalam pengusutannya. Dengan kerja sama ini, diharapkan akan lebih banyak barang bukti yang terkumpul hingga kasus itu dapat lebih cepat terungkap.
Polri, lanjut Dedi, kini masih mendalami keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. ”Proses pembuktian ini hanya soal waktu,” katanya.
Penguatan
Terkait sejumlah teror yang dialami KPK, menurut Agus, memang dibutuhkan perlindungan terhadap pegawai KPK. Akan tetapi, persoalan yang lebih mendesak adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Agus mengatakan, UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah perlu direvisi guna memasukkan sejumlah rekomendasi dari Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC).
Rekomendasi UNCAC itu antara lain tentang korupsi sektor swasta, pemulihan aset, perdagangan pengaruh, penambahan kekayaan tidak wajar, dan suap terhadap pihak asing.
Mantan komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, juga berpendapat, teror terhadap KPK ini tidak cukup dijawab dengan mengungkap hingga tuntas kasus itu dan meningkatkan perlindungan terhadap pegawai serta unsur pimpinan KPK.
Teror itu juga mesti dijadikan momentum guna memperkuat dukungan pemberantasan korupsi. Caranya, antara lain, dengan merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini karena sejumlah ketentuan di UU tersebut belum secara optimal menimbulkan efek jera. Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk korupsi. (E06/IAN)