Pemkot Depok Upayakan Revitalisasi Rumah Cimanggis
Oleh
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Gedung Tinggi Rumah Cimanggis di Kota Depok, Jawa Barat, ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya menjelang akhir tahun 2018. Sejalan dengan penetapan itu, Pemerintah Kota Depok mengupayakan revitalisasi bangunan bersejarah itu. Tujuannya agar bangunan dan warisan sejarah yang ada tetap terjaga kelestariannya.
Penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis. Rumah Cimanggis berada di dalam kompleks Radio Republik Indonesia di Jalan Raya Bogor Kilometer 34 Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Rumah itu merupakan bangunan peninggalan Gubernur Jenderal VOC Albertus van der Parra yang memerintah tahun 1761-1775.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Wijayanto mengatakan, Pemkot Depok berencana menjadikan kawasan Gedung Tinggi Rumah Cimanggis sebagai ruang terbuka hijau sekaligus sarana edukasi. Pemkot sedang berkomunikasi dengan Kementerian Agama, meminta pengalihan aset atas Rumah Cimanggis.
”Pemkot belum menganggarkan dana untuk revitalisasi karena secara aset, lahan itu belum diserahkan Kemenag,” ucap Wijayanto di Depok, Minggu (13/1/2019), dalam syukuran penetapan status cagar budaya bersama Komunitas Sejarah Depok.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Sahat Farida Berlian menyebutkan, proses penuntasan aset lahan beserta bangunan terus diupayakan Pemkot Depok. Aset yang belum tuntas membatasi upaya pemkot untuk merawat dan mengembangkan bangunan itu.
”Penetapan cagar budaya tidak terlepas dari perjuangan warga Depok. Kita harus bersama-sama menjaga warisan budaya yang ada,” kata Farida.
Semak belukar, tanah, dan pepohonan yang menutupi Rumah Cimanggis sebagian besar telah dibersihkan. Sisa-sisa kemegahannya mulai terlihat meski tak lagi utuh.
Rumah Adriana Johanna Bake (1743-1781)—istri kedua gubernur jenderal ke-2 VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), Petrus Albertus Van der Parra, yang berkuasa tahun 1761-1775—itu berdiri di lahan seluas 200 hektar.
Rumah Pondok Cina
Selain Rumah Cimanggis, di Depok juga ada peninggalan sejarah berupa Rumah Cina. Rumah itu dikenal dengan Rumah Pondok Cina dan terletak di kompleks Margonda City. Rumah Pondok Cina juga membutuhkan perhatian pemerintah.
Sejarawan dari Komunitas Bambu, JJ Rizal, mengatakan, Rumah Pondok Cina berdiri sejak abad ke-17. Rumah itu menjadi salah satu rumah Cina paling tua di Indonesia dan artefak dari periode perdagangan ekonomi rempah, terutama lada, dari Kerajaan Sunda ke Batavia.
”Jalur perdagangannya melalui Sungai Ciliwung, sekaligus sebagai kawasan transit warga Tionghoa yang akan masuk ke kawasan Sunda untuk mengambil lada. Rumah itu menjadi bukti bahwa Kota Depok dihuni banyak etnis sejak dahulu,” ucap Rizal.
Rizal menyebutkan, ada fenomena situs sejarah masih belum dianggap dan perlu diperhatikan dalam konteks pembangunan. Pembangunan cenderung tidak memperhatikan situs sejarah sehingga tidak terurus.
”Situs sejarah adalah medium pendidikan. Bangunan, material, ornamen, dan keseluruhan bagiannya menyimpan sejarah yang panjang. Perlu kerja sama masyarakat, pemerintah pusat, pemkot dalam pelestarian situs sejarah,” kata Rizal. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)