logo Kompas.id
UtamaASN Korupsi, Pemda Harus Tegas
Iklan

ASN Korupsi, Pemda Harus Tegas

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/52rJlW8PSl8o6z2A4AKZjjm3H6g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180906_ENGLISH-TAJUK-1_A_web.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Konferensi pers membahas penegakan hukum di lingkungan aparatur negara, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/18).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah harus segera memecat aparatur sipil negara terpidana korupsi yang masih bekerja dan tetap mendapat gaji agar tak ada kerugian negara yang lebih besar. Kementerian Dalam Negeri siap memberikan bantuan hukum jika keputusan pemecatan tersebut kelak justru digugat oleh aparatur yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, di Jakarta, Senin (14/1/2019), kewenangan pemecatan aparat sipil negara (ASN) terpidana korupsi ada di pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, dia meminta agar perintah pemecatan dari pusat segera dilaksanakan oleh pemda.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000