JAKARTA, KOMPAS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan tugas pokoknya menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia dengan memaksa turun pesawat Etiophia dengan kode penerbangan ET-3728 yang melintas tanpa izin. Pesawat tersebut kemudian dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan.
Belum ada sumber resmi yang mengkonfirmasi berita ini. Namun, menurut informasi yang diterima Kompas, Senin (14/1/2019), pesawat ET AVN tersebut dipaksa turun di BandaraHang Nadim, Batam, Senin pukul 09.20 WIB.
Dua pesawat tempur F16 TNI AU tinggal landas dari Pangkalan Udara TNI AU Rusmin Nurjadin, Pekanbaru, Provinsi Riau, untuk memeriksa pesawat kargo tersebut. Pesawat itu lalu diapit pesawat tempur F16 dari sebelah kiri dan kanan.
Pilot F16 TNI AU kemudian memerintahkan ET AVN, yang merupakan pesawat Boeing 777-F60, mendarat. Pesawat tersebut dianggap melanggar wilayah udara Indonesia karena tidak memiliki izin terbang.
Informasinya, pesawat kargo tersebut akan menuju Hong Kong. Pesawat tersebut terbang dari Addis Ababa, Ethiopia, sekitar pukul 24.00 waktu setempat.
Pada 31 Oktober 2018, dua pesawat tempur TNI AU juga mencegat pesawat komersial milik Royal Brunei yang masuk wilayah Kepulauan Riau tanpa izin Indonesia. Saat itu, TNI AU juga mengingatkan Singapura, yang memberi izin pesawat itu tanpa koordinasi dengan pihak RI. Namun, pesawat itu tidak dipaksa turun tetapi diantar sampai ke luar wilayah kedaulatan udara Indoensia.