logo Kompas.id
UtamaKetentuan Kampanye di Media...
Iklan

Ketentuan Kampanye di Media Massa Dikaji

Oleh
Rini Kustiasih, Agnes Theodora, dan Pradipta Pandu Mustika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iigLyoxKzHfSemuNIMUxGnKY76M=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190114RZF48_1547482191-e1547482232313-1.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto (kiri), menyampaikan pidato kebangsaan dengan tema ”Indonesia Menang” didampingi calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, di Jakarta Convention Center, Senin (14/1/2019). Dalam kesempatan tersebut Prabowo menyampaikan visi misi dan janji-janji politiknya.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum masih mengkaji ketentuan kampanye di media massa yang dilakukan para calon presiden dan calon wakil presiden dalam dua hari terakhir ini. Kedua capres diketahui menyampaikan visi misi yang disiarkan oleh media televisi pada Minggu dan Senin ini.

Acara penyampaian visi misi itu perlu dikaji untuk menghindarkan penilaian yang keliru mengenai kegiatan kampanye di media massa oleh calon dan supaya kegiatan semacam itu tidak berpotensi melanggar ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000