JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/1/2019), mengagendakan pemeriksaan empat saksi kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara di Jakarta. Pemeriksaan terus berlanjut seiring proses penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, yaitu Hotma Simamora, Maysarah, dan Albert. Selain mereka, penyidik juga memeriksa Rudolf Sianturi dari pihak swasta.
Keempatnya akan diperiksa berkait perkara suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang disangkakan kepada anggota DPRD Sumut Arlene Manurung. Arlene telah ditahan KPK sejak November lalu.
Pada Jumat (11/1/2019), KPK juga telah menahan anggota DPRD Sumut lainnya, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban dan Dermawan Sembiring. Dengan demikian, genap sudah 38 anggota DPRD Sumut yang dijebloskan KPK ke tahanan.
Sejak diumumkan April 2018, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut dijadikan tersangka atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap itu diminta para anggota DPRD sebagai imbalan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012 dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015 (Kompas, 31/3/2018).
Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus pencucian uang
Selain mengagendakan empat saksi kasus DPRD Sumut, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya untuk 7 kasus suap dan pencucian uang. Salah satunya adalah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Muchtar Effendi. Nugroho, mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, dipanggil untuk menjadi saksi kasus yang terakhir memidana Muchtar.
Maret 2018 lalu, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Palembang, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013. Muchtar tercatat sudah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Kompas, 10/3/2019).
2016 silam, ia menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (ERIKA KURNIA)