logo Kompas.id
UtamaPengumpul Kulit Trenggiling...
Iklan

Pengumpul Kulit Trenggiling Ditangkap Polisi

Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UmI30oOmfhpN6IDwqeyB6s5-5Qg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG-20190114-WA0003_1547444529.jpg
DOKUMEN POLDA KALTENG

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Teguh Widodo menunjukkan kulit trenggiling yang disita dari tangan pelaku PL, di Palangkaraya, Senin (14/1/2019). PL adalah pelaku pengumpul kulit trenggiling yang merupakan satwa liar dilindungi.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menangkap PL yang merupakan pelaku pengumpul kulit trenggiling, satwa liar dilindungi. Dari rumah pelaku, polisi juga menyita 16,8 kilogram kulit trenggiling dengan nilai Rp 50 juta.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Teguh Widodo di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Senin (14/1/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000