PALANGKARAYA, KOMPAS — Polisi menangkap PL yang merupakan pelaku pengumpul kulit trenggiling, satwa liar dilindungi. Dari rumah pelaku, polisi juga menyita 16,8 kilogram kulit trenggiling dengan nilai Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Ajun Komisaris Besar Teguh Widodo di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Senin (14/1/2019).
”Ini merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, yakni jual beli satwa liar dilindungi,” ucap Teguh.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi jual beli kulit trenggiling dari masyarakat pada 10 Januari lalu. Jumat (11/1/2019), pihaknya menangkap pelaku di rumahnya, di Jalan Lesa, Desa Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Menurut Teguh, barang bukti kulit trenggiling seberat 16,8 kilogram (kg) tersebut setara dengan 25 trenggiling yang bernilai Rp 50 juta. ”Dia beli dari masyarakat Rp 100.000 lebih per kg. Dia lalu jual di pencari kulit itu sekitar Rp 3 juta per kg, ini masih dikembangkan lagi,” ujarnya.
Polisi, lanjut Teguh, juga menyita nota pembelian warna merah dari rumah pelaku. Pelaku diduga sudah lama memperjualbelikan kulit trenggiling.
”Kami berkonsultasi dan menghadirkan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalteng untuk memastikan kulit itu adalah kulit trenggiling,” kata Teguh.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf D tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 500 juta.
Kepala BKSDA Provinsi Kalteng Adib Gunawan mengapresiasi tindakan yang dilakukan pihak kepolisian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk terus mengawasi jual beli satwa liar dilindungi.
”Semoga ini menambah semangat kami untuk terus melestarikan alam dan kekayaan di dalamnya. Pelestarian alam butuh kepedulian dan kerja sama semua pihak,” kata Adib.