JAKARTA, KOMPAS - Penyanyi dangdut personel Duo Molek berinisial CWS ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengonsumsi sabu, Kamis (10/1/2019). Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni YAN dan C. YAN adalah pemasok sabu, sedangkan CWS dan C sebagai pembeli sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (14/1) menuturkan, awalnya polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di sebuah hotel di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menuju hotel tersebut dan menangkap YAN berikut barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram.
Tim kemudian menuju ke rumah kos YAN di Jalan Pramuka Sari 3, Jakarta Pusat. Di rumah kos itu polisi menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 4,3 gram. Polisi juga menemukan alat untuk mengisap sabu yaitu satu bong dan satu cangklong.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat yang merupakan tempat tinggal CWS. Di apartemen itu polisi menangkap CWS dan C serta menyita barang bukti sabu bekas pakai seberat 0,05 gram dalam cangklong, setengah butir pil ekstasi, dan sebuah bong.
Menurut Argo, tersangka YAN mendapat sabu dari seseorang berinisial N yang belum tertangkap. YAN pernah membeli sabu tiga kali dari N sebanyak 10 gram. Adapun CWS membeli sabu dari YAN sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing 1 gram.
“Tes urin terhadap CWS positif mengandung metamphetamin. Kita juga mengambil sampel rambut dan darah untuk dicek di labfor,” kata Argo.
Argo mengungkapkan, CWS semula menolak saat ditawari sabu. Namun, karen ditawari terus menerus oleh lingkungannya akhirnya CWS mau mencoba sabu. CWS mulai mengonsumsi sabu sejak Desember tahun lalu.
Masih buron
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengutarakan, tersangka YAN membeli sabu dari N sebanyak dua kali masing-masing seberat 10 gram.
Menurut Calvijn, YAN membeli sabu dari N seharga Rp 800.000 per gram. YAN menjual sabu itu ke CWS seharga Rp 1,8 juta per gram. Adapun setengah butir pil ekstasi berasal dari salah satu tempat hiburan yang diperoleh hari Senin (7/1). Polisi masih mendalami asal pil ekstasi tersebut.
“YAN tidak hanya mengantar pesanan sabu tapi ikut menikmati sabu bersama CWS dan C di apartemen CWS. Uang pembayaran sabu ditransfer ke rekening YAN oleh C,” kata Calvijn.