JAKARTA, KOMPAS — Timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun yang ditemukan di kawasan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada pekan lalu, hingga kini belum diangkut. Pengangkutan limbah itu masih menunggu kendaraan dan peralatan khusus.
Timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu berbentuk seperti gundukan pasir. Gundukan itu diduga merupakan limbah penjernih minyak goreng atau spent bleaching earth (SBE).
Biasanya, SBE digunakan oleh industri minyak goreng untuk menjernihkan minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari yang semula berwarna coklat menjadi kuning (Kompas, 10/1/2019).
Karena menyerupai pasir, warga setempat pernah menggunakan limbah itu sebagai material untuk menguruk tanah di lingkungan tempat tinggal mereka. Sejak timbunan itu dinyatakan sebagai limbah oleh Dinas Lingkungan Hidup, warga dilarang mendekati timbunan itu.
Lurah Marunda Hilda Damayanti, Senin (14/1/2019), mengatakan, hingga kini tak ada lagi warga yang berani mendekati lokasi penimbunan limbah B3 itu. Namun masalahnya, lanjutnya, timbunan limbah itu hingga kini belum diangkut.
”Saat ini warga menunggu pembersihan limbah B3 ini,” ucapnya.
Sementara hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan ada 14 titik timbunan limbah B3 yang diduga berasal dari pengolahan minyak goreng.
”Kami tengah menyiapkan peralatan khusus untuk mengangkutnya. Pengangkutan efektif berlangsung mulai besok (Selasa),” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Djafar Muchlisin.
Menurut Djafar, peralatan khusus itu dibutuhkan agar limbah yang diangkat tidak tercecer karena jarak antar-tempat penimbunan limbah itu berjauhan. Pihaknya pun telah membentuk tim khusus untuk menangani pengangkutan limbah B3 itu.
Djafar memperkirakan, pengangkutan membutuhkan 5-7 truk khusus. Dia memastikan truk ini tidak bocor untuk mengantisipasi risiko pencemaran saat pengangkutan. Menurut rencana, pengangkutan dilakukan secara serentak.
Selain itu, Djafar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor setempat untuk mengusut asal timbunan limbah B3. ”Limbah ini merupakan barang terlarang. Ini termasuk tindak pidana,” ucapnya.
Saat ini warga menunggu pembersihan limbah B3 ini.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas LH Mudarisin menambahkan, saat ini sampel limbah tersebut masih dalam proses uji laboratorium di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai langkah penanganan, pihaknya telah memasang pita dan papan larangan di sekitar area timbunan.
Hasil uji laboratorium itu juga ditunggu oleh Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun. ”Pengungkapan kandungan limbah itu dapat menunjang penelusuran asal muasalnya,” katanya.
Meminta panduan
Ditambahkan Hilda, pihaknya telah mengadakan sosialisasi pada Kamis lalu agar warga menghindari timbunan limbah itu. Dalam sosialisasi yang dihadiri 50 warga itu, Hilda meminta agar warga tak menggunakan timbunan limbah apa pun yang ditemukan di Marunda.
”Warga pun meminta kepada kami agar pemerintah membuat buku panduan untuk mengidentifikasi limbah B3. Dengan demikian, warga tak lagi menggunakan limbah yang ditemukan di lingkungan tempat tinggalnya,” jelasnya. (JUD)