JAYAPURA, KOMPAS - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua membekuk empat warga Papua Niugini terduga pengedar ganja di dua lokasi di Kota Jayapura, Senin malam. Polisi menyita 41 bungkus plastik dan tiga karung berisi daun ganja kering.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (15/1/2019). Ahmad mengatakan, inisial empat pelaku asal Papua Niugini (PNG) tersebut adalah KE (22), ST (26), Se (19), dan An (22).
"Anggota kami menangkap KE dan ST di salah satu warung di Kelurahan Entrop pada pukul 22.30 WIT. Kemudian, aparat juga menangkap kedua pelaku lainnya di sebuah hotel di kelurahan yang sama, " papar Ahmad.
Ahmad menuturkan, Polda Papua berhasil menangkap para pelaku ini berdasarkan laporan warga setempat. Warga merasa curiga dengan isi dari barang bawaan para pelaku.
Aparat pun telah membawa para pelaku dan barang bukti ke markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua sejak Senin malam. Penyidik akan memeriksa mereka untuk mengungkap modus dan pelaku lain dalam kasus ini.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar," tegas Ahmad.
Diketahui pada tahun 2018, sebanyak 18 warga asal PNG yang ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengedarkan ganja di Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas menuturkan, terdapat 18 tersangka asal PNG dari 135 tersangka narkotika yang diamankan Polres Jayapura Kota sepanjang tahun 2018. "18 warga negara PNG ini berperan sebagai pengedar dan kurir yang membawa ganja ke Jayapura. Salah satu modus mereka adalah menjalin hubungan pacaran dengan warga yang bermukim di Jayapura, " ungkap Gustav.
Ia menegaskan, Polres Jayapura Kota akan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan. Selain itu, lanjut Gustav, pihaknya bersama jajaran Kantor Imigrasi Jayapura dan Pemda setempat akan menggelar razia di sejumlah pemukiman warga pada tahun 2019.
"Razia ini tak mencegah masuknya warga negara asing tanpa izin tinggal. Namun, kami ingin menghentikan oknum warga PNG yang mengedarkan ganja di Kota ini, " papar Gustav.