JAKARTA, KOMPAS – Oleh karena peraturan tentang harga rumah subsidi 2019 belum terbit, harga rumah 2018 masih digunakan pengembang rumah subsidi. Pengembang berharap harga rumah yang baru segera terbit agar pasokan rumah subsidi 2019 berjalan lancar.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Khalawi Abdul Hamid, Senin (14/1/2019), mengatakan, harga rumah subsidi untuk 2019 sampai saat ini belum terbit. “Untuk sementara menggunakan harga tahun 2018 sampai keluarnya keputusan baru,” kata Khalawi.
Harga baru rumah subsidi diatur Menteri Keuangan. Sebab, selain menyangkut anggaran negara, rumah subsidi juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam penyusunan harga rumah subsidi, beberapa hal yang dipertimbangkan adalah biaya produksi rumah, biaya lahan dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) lingkungan, dan biaya overhead pengembang. Khalawi berharap, harga rumah subsidi 2019 dapat terbit bulan ini.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, pemerintah telah mengkomunikasikan pemberlakuan sementara harga rumah subsidi 2018 sembari menunggu terbitnya harga rumah yang baru. Menurut dia, pemerintah menyatakan, harga rumah subsidi 2018 hanya akan diberlakukan paling lambat sampai akhir Maret 2019.
“Tentu kami lebih senang kalau harga 2019 lebih cepat terbit. Karena pengembang dan masyarakat butuhnya kepastian,” kata Totok.
Sebab, jika terlalu lama, dikhawatirkan semakin banyak pengembang yang menunda membangun rumah subsidi karena memilih menunggu harga yang baru. Sebab, hal itu terkait dengan harga material yang juga mengalami penyesuaian harga di tahun 2019.
Selain menanti harga rumah subsidi 2019, menurut Totok, banyak pengembang yang masih menunggu pelaksanaan kemudahan pembangunan rumah subsidi melalui Peraturan Pemerintah No 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Saat ini baru beberapa daerah yang melaksanakannya, seperti Kabupaten Ketapang, dan Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali berharap agar harga yang baru segera diterbitkan. Sebab, jika akad kredit dilaksanakan dengan harga 2018, pembeli rumah subsidi tidak mendapatkan subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta per unit.
“Kalau semakin lama tidak terbit, pengembang cenderung menunggu harga baru sebelum membangun rumah subsidi. Kecuali yang cashflow-nya sudah mepet maka jalan terus untuk akad kredit,” ujar Djumali.
Djumali berharap, ketentuan mengenai harga baru 2019 tidak berlarut-larut. Dikhawatirkan semakin lama ketentuan harga baru tersebut terbit, akan membuat pasokan rumah subsidi terganggu. Sebab, pengembang akan semakin lama menunda membangun rumah subsidi untuk 2019.