Proses pembuatan izin usaha yang rumit dan menyita waktu di Kota Semarang tinggal cerita lama. Dengan sistem izin usaha melalui online atau Ijus Melon yang dikembangkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, layanan pengurusan izin hanya butuh waktu empat menit.
Hendro Gunawan (48), menjinjing map berisi sejumlah berkas memasuki kantor Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2019). Siang itu ia hendak mendaftarkan usaha lumpianya. Bergegas, ia mengisi dua lembar formulir, lengkap dengan foto dan tanda tangan lalu menyerahkannya kepada petugas yang melayaninya dengan ramah.
Data-data Hendro yang tertera dalam formulir kemudian dimasukkan petugas ke sistem dalam jaringan (online) melalui komputer. Hanya berselang empat menit, Hendro diberitahu bahwa usaha lumpianya sudah resmi terdaftar. Resmi mengantongi izin, ia dapat memanfaatkan sejumlah fasilitas dari Pemkot Semarang.
"Awalnya, saya merasa tak perlu mendaftarkan izin. Namun, saya sadar, untuk mengembangkan usaha, perlu modal tambahan dan untuk mengurusnya, usaha harus terdaftar. Dan ternyata, proses mengurusnya mudah dan cepat," ujar Hendro, yang berjualan lumpia di Kelurahan Kranggan.
Ijus Melon, atau nama lain izin usaha mikro kecil (IUMK), ialah pelayanan perizinan dari Pemkot Semarang, yang mudah, cepat, dan gratis dalam pengurusan. Data usaha UMKM di Ijus Melon juga tersistem secara daring. Pemilik izin berkesempatan mendapat tambahan modal usaha lewat program Kredit Wibawa (Wirausaha Bangkit Jadi Jawara) milik Pemkot Semarang, dengan bunga 3 persen per tahun.
Persyaratan untuk mengajukan surat IUMK di antaranya fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto ukuran 4x6, surat pengantar RT dan RW, serta surat pengantar dari kelurahan. Jika persyaratan sudah lengkap, pemohon tinggal datang ke kantor kecamatan dan mengisi formulir. Pengisian data akan dilakukan petugas.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang Litani Satyawati, menuturkan, hingga akhir Desember, terdapat sekitar 15.000 UMKM terdaftar memiliki IUMK. "Mereka diakui dan bisa mendapat fasilitas mengikuti pelatihan, pameran, juga produk yang dipamerkan di galeri ataupun Pasar Srondol (khusus UMKM)," ujarnya.
Litani menjelaskan, saat ini, Pemkot Semarang memiliki Semarang Creative Gallery yang terletak di Kota Lama dan Balai Kota. Ada tim kurasi yang akan menilai produk-produk yang layak masuk galeri tersebut. Sementara untuk Pasar Srondol, setiap UMKM bisa mengajukan, tetapi melalui kelompok atau klaster.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan, konsep kota cerdas digunakan sebagai sarana melakukan reformasi birokrasi yang lebih SMART (Systemic, Monitorable, Accessible, Reliable, dan Time Bound), atau terhubung sistem, mudah diakses, terpercaya, dan terikat waktu yang jelas.
"Maka ketika saat ini kami menginisiasi banyak sistem serta aplikasi, bukan bermaksud untuk berlomba-lomba membuat aplikasi, tetapi memang mencoba untuk menghubungan setiap urusan di Pemerintah Kota Semarang ke sebuah sistem," ujar Hendrar.