MAGELANG, KOMPAS- Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membekuk empat orang yang tergabung kelompok pencuri brankas asal Jakarta. Mereka ditangkap setelah mencuri brankas dari enam lokasi berbeda di Kabupaten Magelang, Kebumen, Banyumas di Jawa Tengah, serta satu lokasi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Eko Mardiyanto, mengatakan, empat orang tersebut diketahui melakukan aksi pencurian dengan bolak balik datang ke lokasi sebagai pelaju.
"Mereka tidak tinggal menetap. Mereka khusus datang untuk mencuri. Setelah melakukan aksinya, mereka langsung beranjak pulang ke Jakarta lagi," ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Empat pelaku tersebut masing-masing adalah Mahrudin (45), Naman alias Odoy (28), Hendy Hermawan (45), dan Mawardi alias Arek (38). Keempat orang tersebut warga Jakarta Utara.
Adapun enam lokasi pencurian adalah satu koperasi, satu toko, dan satu pabrik di Kecamatan Tempuran dan Salaman, Kabupaten Magelang. Selain itu, mereka juga mencuri di toko besi di Kabupaten Sleman, satu koperasi di Kabupaten Kebumen, dan satu toko di kompleks ruko di Purwokerto.
Perbuatan mereka diperkirakan menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 195 juta. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Eko mengatakan, penyelidikan untuk mengungkap kasus dan menemukan pelaku dimulai dari laporan pencurian brankas di sebuah toko di Kabupaten Magelang, November 2018. Setelah penyelidikan di Jakarta dan Banyumas, polisi menangkap pelaku di Kecamatan Pakuncen, Banyumas.
Pencurian brankas yang dilakukan komplotan itu berlangsung dalam tiga bulan. Mereka merusak gembok pintu dengan linggis kemudian membawa pergi brankasnya.