Oknum Kepala Desa Terlibat Kasus Penggelapan Kredit Kendaraan di Kebumen
Oleh
Megandika Wicaksono
·3 menit baca
KEBUMEN, KOMPAS — Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kebumen berinisial NM (53) bersama tiga tersangka lain ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kebumen karena terlibat dalam penggelapan kredit kendaraan bermotor. Sebanyak 2 mobil dan 18 sepeda motor disita sebagai barang bukti.
”Debitor mengambil sepeda motor, tetapi setelah beberapa kali angsuran kemudian dipindahtangankan. Pelaku berinisial Su (44), seorang perempuan. Tanpa seizin pihak leasing, lalu dipindah ke pihak ketiga, lalu ke pihak keempat dan kelima,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen Ajun Komisaris Edy Istanto, Selasa (15/1/2019) di Kebumen, Jawa Tengah.
Edy mengatakan, sejumlah pihak yang menerima pemindahtanganan sepeda motor tersebut terdiri dari tersangka NM yang merupakan seorang kepala desa, GW (43), dan juga AK (31). ”Dari pengembangan, kemudian ditemukan di rumah Pak Kades ini ada 18 sepeda motor,” ujarnya.
Edy menyampaikan, tersangka Su terlibat dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
”Tersangka menggadaikan, memindahtangankan dari barang jaminan fidusia tanpa seizin dari leasing yang bersangkutan,” ujarnya.
Tersangka NM mengatakan telah menerima gadai belasan kendaraan bermotor itu sejak tiga tahun lalu. NM menerima gadai kendaraan motor tanpa disertai BPKB, tetapi hanya dengan berbekal STNK dengan biaya Rp 4 juta dengan bunga 10 persen per bulan.
Edy mengimbau warga yang hendak menjadi debitor perlu memiliki dana yang cukup agar dapat melunasi angsuran yang menjadi tanggung jawabnya. ”Jika tidak kuat mengangsur, lebih baik over kredit dengan sepengetahuan pihak leasing,” katanya.
Kepala Subbagian Humas Polres Kebumen Ajun Komisaris Suparno menambahkan, ketiga tersangka sebagai penadah barang gadaian melanggar tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. ”Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya.
Tunggu proses hukum
Inspektur Pemerintah Kabupaten Kebumen Mahmud Fauzi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum di kepolisian untuk menentukan langkah berikutnya terkait jabatan Kepala Desa NM di Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen.
”Nanti kami tunggu prosesnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan dapat surat tembusan. Nanti yang menangani adalah bagian tata pemerintahan, baik untuk diberhentikan sementara, kemudian akan diangkat penjabat kepala desa, dan sebagainya,” kata Fauzi.
Ia menambahkan, NM dapat diberhentikan jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. NM merupakan kepala desa yang telah menjabat dua periode di Desa Pekuncen. Masa pemerintahannya pada periode kedua ini sudah berlangsung selama 5 tahun dan tinggal 1 tahun lagi berakhir.
”Nanti, setelah sidang, putusan, dan inkrah akan diberhentikan. Selama jadi tersangka dan masa persidangan, akan diangkat penjabat kepala desa,” ujarnya.
Selain kendaraan bermotor, sejumlah barang bukti yang turut disita antara lain surat perjanjian pembiayaan atas nama tersangka Su, sertifikat jaminan fidusia, akta jaminan fidusia, dan beberapa lembar kuitansi bernilai Rp 4 juta dan Rp 4,5 juta guna pembayaran gadai sepeda motor.
Selain kepala desa, ada tiga tersangka lain, yaitu Su yang bekerja sebagai buruh, GW berprofesi sebagai karyawan swasta, dan AK bekerja sebagai pedagang.