JAMBI, KOMPAS — Kalangan pelaku usaha perbelanjaan di Kota Jambi mengeluhkan belum maksimalnya sosialisasi tentang penerapan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik. Hal itu mengakibatkan pengelola tempat perbelanjaan kurang siap mengatasi perubahan.
Bagian Operasional Pusat Perbelanjaan Jambi Town Square Wahyu Dion mengatakan, Peraturan Wali Kota Jambi yang membatasi penggunaan kantong plastik baru dikirim kepada pelaku usaha awal Januari lalu. Padahal, dalam dokumen Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik itu disebutkan bahwa aturan berlaku mulai Januari 2019. ”Jadi, ini terbilang mendadak baru kami ketahui. Akibatnya, di tempat-tempat pembayaran, tim kami kewalahan,” katanya, Senin (14/1/2019).
Ia pun menjelaskan, di tempat kasir, kantong plastik yang selama ini digunakan untuk membungkus belanjaan pengunjung terpaksa diganti dengan kardus. Masalahnya, pengemasan barang-barang belanjaan dengan kardus memakan waktu lebih lama. Akibatnya, banyak pengunjung yang sudah memilih barang dan mengantre di kasir, kemudian batal membeli karena kecewa menunggu terlalu lama.
Menurut dia, selama ini kantong plastik yang disediakan untuk calon pembeli berkategori ramah lingkungan. ”Bisa terurai di alam untuk jangka waktu tertentu,” lanjutnya. Namun, karena khawatir masih mendapat teguran dari pihak pemkot, pihaknya terpaksa untuk sementara mengganti kantong plastik dengan kardus untuk belanjaan rumah tangga. Sementara belanjaan pakaian masih disediakan kantong plastik.
Di sejumlah tempat perbelanjaan, para pelaku usaha masih menggunakan kantong plastik. Namun, ada sejumlah tempat yang berusaha meyakinkan kepada pengunjung bahwa kantong yang mereka sediakan tergolong ramah lingkungan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, uji coba aturan pembatasan itu akan berlangsung selama Januari hingga Maret 2019. Pemberlakuannya pun baru menyasar pusat perbelanjaan modern dan swalayan. ”Setelah 3 bulan, kami evaluasi sejauh mana peningkatan indeks kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Jika indeks kesadaran masyarakat meningkat signifikan, pembatasan kantong plastik akan terus diperluas. Sangat dimungkinkan penerapan itu juga ke pasar-pasar tradisional dan toko-toko kecil.
Dalam Peraturan Wali Kota Jambi No 61/2018 itu disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan. Yang dimaksud ramah lingkungan artinya dapat didaur ulang, seperti bahan bioplastik atau termoplastik. Pelaku usaha yang melanggar aturan, akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun kantong belanja yang dianggap tidak ramah lingkungan adalah yang berbahan dasar lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic, polimer, atau bahan-bahan sejenis lainnya.
Jambi merupakan kota pertama di Sumatera yang mengeluarkan peraturan wali kota pelarangan penggunaan kantong plastik. Sejumlah daerah di Jawa dan Bali sebelumnya telah mengeluarkan aturan itu.