Pelayanan eKTP di Lombok Barat Terkendala Alat Rekam dan Cetak
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) bagi masyarakat yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berjalan lamban. Hal itu akibat terbatasnya alat cetak dan rekam di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Beban kerja bertambah, sedangkan alat cetak terbatas. Padahal, dari 717.000 penduduk Lombok Barat, 514.817 orang wajib ber-KTP. Yang telah mengantongi KTP baru 466.276 orang (90,57 persen). Sisanya 46.211 orang belum bisa mendapat eKTP karena alat cetak terbatas,” kata Kepala Bagian Humas Lombok Barat, Saeful Ahkam, Selasa (15/1/2019) di Giri Menang, Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat.
Untuk menuntaskan sisa 46.211 warga yang belum ber-KTP, Dinas Dukcapil Lombok Barat, telah mengajukan permohonan tambahan blangko dan formulir pembuatan eKTP ke Kemendagri. Blangko yang diusulkan lebih banyak dari kebutuhan, hal itu sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk berusia 17 tahun yang berhak mengantongi eKTP. “Namun sampai saat ini, mesin cetak dan blangko belum dikirimkan oleh Kemendagri,” tutur Saeful Ahkam.
Senin (14/1), Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, H Muridun, mengutarakan persoalan adminduk itu kepada Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, dalam acara ekspose Program Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Barat. "Ekspose ini untuk mengetahui program kerja OPD, disinkronkan dengan indikator RPJMD, dan antarOPD bisa bersinergi," kata Fauzan.
Pencetakan eKTP terkendala alat rekam dan cetak yang kurang maupun rusak, demikian Muridun. Alat-alat cetak dan rekam itu adalah aset pemerintah pusat, sehingga bila alat rusak, Pemerintah Lombok Barat tidak bisa memperbaiki, melainkan harus ditangani pemerintah pusat. "Kami sudah melaporkan kondisi alat-alat itu. Pemerintah pusat meminta kami menunggu teknisi datang, atau alat itu dikirim ke pusat untuk diperbaiki,” tutur Muridun. Hingga beberapa bulan terakhir, belum ada kepastian dari pemerintah pusat.
Alat cetak-rekam saat ini hanya dua unit di kantor Dukcapil Lombok Barat. Kami butuh tiga unit lagi, karena beban kerja kami bertambah
Secara terpisah, Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Barat, Fathurrahman, mengatakan, tujuh kecamatan di Lombok Barat masing-masing memiliki alat rekam identitas penduduk pemohon KTP, sedang alat cetak KTP hanya ada di Kantor Dukcapil Lombok Barat. “Alat cetak-rekam saat ini hanya dua unit di kantor Dukcapil Lombok Barat. Kami butuh tiga unit lagi, karena beban kerja kami bertambah," katanya.
Beban yang dimaksud Fathurrahman adalah selain mencetak eKTP, Dinas Dukcapil Lombok Barat, juga mengurus pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), yang alat rekam-cetaknya belum tersedia. Terlebih lagi dari 514.817 penduduk yang memiliki KTP, sebanyak 200.000 warga lebih perlu KIA untuk anaknya. Di sisi lain, tenaga pelayanan juga terbatas, 10 pegawai negeri sipil ditambah 35 tenaga honorer, termasuk verifikasi syarat administrasi proses pencetakan eKTP dan KIA.
Fathurrahman berharap, pemerintah pusat memberikan tambahan peralatan untuk unit Adminduk, selain mendatangkan teknisi untuk membenahi peralatan yang rusak. Dengan demikian, proses pelayanan bagi warga untuk mendapatkan eKTP bisa dipercepat.
Menurut Muridun, untuk mempercepat proses perekaman administrasi kependudukan, sejak setahun lalu melakukan program inovasi. Misalnya, membuka pelayanan lapangan, membuat posyanduk (pos pelayanan adminduk) bekerja sama dengan para kepala dusun, melakukan sosialisasi Gerasak (Gerakan Sadar Adminduk), memberikan layanan malam hari (Lamar) di Kantor Dinas Dukcapil Lombok Barat, pelayanan melalui online dan konseling.