JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk memberikan penghasilan tetap kepada para perangkat desa. Penghasilan tetap setara dengan gaji pegawai negeri sipil golongan IIA itu akan segera dicairkan setelah pemerintah selesai mengubah regulasi paling lambat akhir bulan Januari.
Pencairan penghasilan untuk kepala desa dan perangkat desa ditegaskan Presiden Joko Widodo saat menghadiri Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Di hadapan ribuan perangkat desa dari berbagai daerah, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian penghasilan tetap untuk kepala desa dan perangkat desa sudah selesai dibahas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin.
”Kami sudah putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan segera disetarakan dengan (PNS) Golongan IIA,” kata Presiden Jokowi.
Keputusan itu sudah sejalan dengan tuntutan para perangkat desa dari semua daerah di Indonesia. Untuk merealisasikan keputusan itu, Presiden berjanji segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin yang ditambahkan dalam perubahan PP No 47/2015 adalah pemberian pendapatan tetap setara PNS Golongan IIA untuk semua perangkat desa. Tak hanya itu, regulasi baru itu juga akan mengatur kewajiban para perangkat desa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden menargetkan pembahasan revisi PP No 47/2015 rampung paling lambat dalam waktu dua pekan mendatang. ”Bapak, ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga (pendapatan tetap) segera bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Umum PPDI Mujito berharap, janji itu betul-betul direalisasikan dua pekan mendatang. Dengan demikian, penghasilan tetap untuk semua perangkat desa sudah bisa dicairkan di Februari 2019. Sebagai catatan, penghasilan PNS golongan IIA lebih kurang Rp 2 juta.
Terus ditingkatkan
Acara silaturahmi nasional itu juga dimanfaatkan Presiden Jokowi untuk menyampaikan komitmen pemerintah kepada pembangunan desa. Salah satunya dengan meningkatkan alokasi dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2015, pemerintah menyalurkan dana desa Rp 20,7 triliun, lalu naik menjadi Rp 47 triliun pada 2016, serta Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018. Tahun ini, dana desa yang dialokasikan naik menjadi Rp 70 triliun.
Keputusan untuk meningkatkan alokasi dana desa diambil karena program tersebut dianggap efektif meningkatkan perekonomian desa. Sebagai indikator, dana desa Rp 187 triliun yang disalurkan empat tahun terakhir sudah digunakan untuk membangun infrastruktur, seperti 138.000 kilometer jalan desa, 6.500 unit pasar desa, 11.500 unit posyandu, 18.000 unit sekolah Pendidikan Anak Usia Dini, serta 791.000 meter jembatan desa.
”Artinya dana desa ini betul-betul sudah terealisasi dan bermanfaat bagi desa,” tutur Presiden Jokowi.
Acara Silatnas PPDI itu merupakan acara mendadak. Awalnya para perangkat desa akan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka pada Senin siang. Namun, kemudian Presiden Jokowi mendadak memutuskan untuk bersilaturahmi dengan PPDI di Istora Senayan.