Tingkatkan Kualitas Garam Rakyat, Petani Dapat KUR Khusus
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memberikan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) khusus untuk petani garam. Penyaluran KUR khusus ini diutamakan untuk meningkatkan kualitas dan penyerapan garam rakyat yang mulai tergerus garam impor.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip Kompas, Selasa (15/1/2019), realisasi penyaluran KUR tahun 2018 mencapai Rp 120 triliun dengan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) 0,24 persen. Realisasi penyaluran KUR itu 97,2 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 123,8 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyaluran KUR khusus untuk petani garam rakyat ini bagian dari upaya mendukung program swasembada garam nasional. KUR dapat digunakan untuk membeli membran plastik agar kualitas garam yang dihasilkan lebih baik.
“Jadi pelan-pelan (petani) bisa mulai masuk ke garam industri. Industri makanan dan minuman juga bisa, asal ditingkatkan kualitasnya sedikit,” kata Darmin.
Plafon KUR khusus petani garam berkisar Rp 25 juta - Rp 500 juta dengan suku bunga 7 persen setiap tahun. Jangka waktu KUR paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja, sementara 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi dengan masa tenggang (gradeperiod) sesuai penilaian penyalur KUR.
Mengutip Kompas (14/1/2019), penyerapan garam rakyat oleh industri masih rendah pada awal 2019. Salah satu penyebabnya diduga karena stok garam impor di pabrik dan industri pengolahan cukup besar.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, produksi garam per Desember 2018 sebesar 2.719.256 ton, meliputi garam rakyat 2.349.630 ton dan PT Garam 369.626 ton. Menurut data Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG), stok garam rakyat yang belum terserap hingga akhir tahun 2018 berkisar 800.000 ton.
Produksi garam per Desember 2018 sebesar 2.719.256 ton, meliputi garam rakyat 2.349.630 ton dan PT Garam 369.626 ton.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menuturkan, penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk komoditas garam memiliki rasio kredit macet di atas 5 persen menurut Bank Indonesia. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menyusun skema KUR petani garam.
“Diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam,” ujar Iskandar.
Sektorproduksi
Pada 2019, plafon penyaluran KUR secara total meningkat menjadi Rp 140 triliun. Peningkatan plafon KUR dibarengi penambahan porsi penyaluran KUR sektor produksi yang memiliki efek pengganda cukup besar dalam jumlah produksi maupun lapangan kerja.
Porsi penyaluran KUR sektor produksi bertambah dari 40 persen tahun 2018 menjadi 60 persen tahun 2019. Sektor produksi ini terdiri dari pertanian, perburuan, dan kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, dan jasa-jasa.
Selain menambah porsi KUR sektor produktif, pemerintah juga meningkatkan plafon KUR dari Rp 123,8 triliun tahun 2018 menjadi Rp 140 triliun tahun 2019. Plafon penyaluran KUR tahun ini naik 10-20 persen.
“Suku bunga KUR tetap sebesar 7 persen. Suku bunga ini masih menarik untuk perbankan dan debitur. Perbankan mendapat bunga 7 persen dari KUR dan 10,5 persen dari subsidi pemerintah,” kata Iskandar.
Peningkatan plafon KUR mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,17 pada triwulan III-2018, pertumbuhan kredit UMKM sebesar 8,48 persen, tingkat inflasi sampai September 2018 terjaga pada 2,88 persen, serta proyeksi pertumbuhan kredit perbankan yang dirilis Bank Indonesia tahun ini berkisar 10-12 persen.
Skema KUR khusus ini diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017. KUR khusus diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.