Dari Temuan 2 Gram, Polisi Ungkap 11 Kilogram Sabu
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari menangkap pembawa sekitar dua gram sabu, anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara berhasil menangkap total lima tersangka dengan barang bukti lebih dari 11 kilogram sabu. Barang bukti tersebut lantas dimusnahkan dengan cara diblender pada Rabu (16/1/2019).
”Karena ketekunan dan ketelitian anggota kami, dari yang kecil dikembangkan pelan-pelan sampai akhirnya dapat 11 kilogram,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelum pemusnahan barang bukti di Markas Komando Polres, Jakarta Utara, Rabu pagi.
Adi menjelaskan, kelima tersangka yang diringkus saling terkait, tetapi tidak saling kenal. Namun, pihaknya belum berhasil mengungkap bandar besarnya. Itu sedang dalam penyelidikan.
Pengungkapan dengan total barang bukti 11,16 kg itu terjadi di hari berbeda-beda selama November 2018. Awalnya, anggota Satres Narkoba Polres menangkap AL di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 2,62 gram. Dari proses interogasi, AL mengaku mendapat barang haram dari DY. Ia pun diminta memancing DY dengan modus membeli sabu 5 gram. DY menyuruh sabu diambil di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Di hari penyerahan, sabu tidak dibawa DY tetapi oleh utusannya, AG. Polisi pun meringkus AG dengan barang bukti sabu 5 gram. AG sempat alot diajak bekerja sama menunjukkan kediaman DY. Ia memberi petunjuk arah yang salah beberapa kali kepada petugas. Namun, rumah DY akhirnya ditemukan dan polisi menemukan hampir 1 kg sabu di sana.
Polisi lantas menelusuri asal-muasal sabu yang dipegang DY. Akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di dekat sebuah rumah sakit di Karawaci, Kota Tangerang. Petugas mencurigai transaksi dilakukan di salah satu mobil. Seseorang keluar dari mobil itu, lantas pengemudinya membawa mobil pergi menjauh.
Polisi kemudian meringkus orang yang baru saja keluar mobil tersebut, yaitu HR. Adapun Kepala Satres Narkoba AKBP Aldo Ferdian dan Wakil Kepala Satres Narkoba Komisaris Didik Putra Kuncoro berkendara mengejar mobil tersebut. Setelah mendapat kepastian dari anggota bahwa HR membawa sabu, Aldo dan Didik langsung menghentikan mobil yang kemudian diketahui dikemudikan WL.
Dari bagian belakang mobil terdapat satu kardus yang sudah dibuka, berisi tujuh bungkus sabu. Tadinya, kardus berisi sepuluh bungkus sabu yang masing-masing berbobot 1 kg. HR sudah membawa tiga bungkus. ”WL ini semacam gudang sabu berjalan,” ujar Adi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Siswanto mengapresiasi capaian Polres Metro Jakarta Utara itu. Ia berharap, sinergi di antara para penegak hukum semakin baik untuk menekan peredaran narkoba. ”Kami bergandengan dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), polres, dan pengadilan, satu kata dalam pemberantasan narkoba,” katanya.