DPRD DKI Jakarta Tak Patuh Melaporkan Harta Kekayaan
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Sepanjang 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD DKI Jakarta yang menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Alasannya, mereka merasa tidak nyaman ketika daftar kekayaan mereka dipublikasi menjadi konsumsi publik.
"Hasilnya nihil hingga saat ini," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Rabu (16/1/2019) di Jakarta.
Menurut Pahala, ketidakpatuhan ini tak hanya terjadi pada 2018. Pada 2017, hanya 2 dari 106 anggota DPRD DKI wajib lapor yang mengumpulkan LHKPN untuk posisi harta kekayaan 2016.
KPK pun sudah meminta komitmen DPRD DKI Jakarta untuk mengumpulkan LHKPN. Tingkat kepatuhan mereka dalam mengumpulkan LHKPN sebesar nol persen, sesuai rilis KPK Januari 2019. Laporan tersebut seharusnya berisi jumlah harta dan kekayaan per akhir 2017.
Ada 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang wajib mengumpulkan LHKPN sepanjang 2018. Namun, hingga tenggat waktu pengumpulannya pada Maret 2018 dan diperpanjang hingga akhir Desember 2018, tak ada yang menyerahkannya.
Apabila dikumpulkan, data harta dan kekayaan tersebut dapat dilihat oleh publik melalui situs KPK. "Faktor publikasi ini yang membuat kurang nyaman," ucap Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, Selasa (16/1/2019) malam.
Formulir LHKPN diisi secara individu dan dalam jaringan (daring/online). Yuliadi mengatakan, formulir sudah dibagikan pada anggota DPRD DKI Jakarta untuk diisi. Nomor identitas untuk pengisian daring pun sudah diberikan.
Menurut Nursyahbani Katjasungkana, anggota Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, ketidakpatuhan anggota DPRD DKI Jakarta merupakan sikap yang tidak baik dalam membangun integritas wakil rakyat di hadapan publik. Dia menyatakan, pengumpulan LHKPN itu bersifat wajib secara hukum bagi setiap pejabat publik.
Nursyahbani menambahkan, pengawasan terhadap DPRD DKI bukan merupakan ranah tugas, pokok, dan fungsinya. "Tugas kami berada di ranah eksekutif," ujarnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng turut menyayangkan ketidakpatuhan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut. "Sebagai anggota legislatif ibukota negara, DPRD DKI Jakarta menjadi etalase dan barometer untuk daerah lainnya. Ketidakpatuhan ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap DPRD DKI," tuturnya.
Ketidakpatuhan dalam mengumpulkan LHKPN berujung pada ketidakterbukaan informasi yang berhak diketahui masyarakat. Robert berpendapat, pengumpulan dan publikasi LHKPN menggaransi kepercayaan publik terhadap pejabat.
Titik berat esensi pengumpulan LHKPN terletak pada etika pejabat publik dalam tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, Robert menyarankan, untuk tahun jabatan berikutnya ada penandatanganan perjanjian pengumpulan LHKPN secara rutin beserta sanksi apabila tidak ditaati.