JAKARTA, KOMPAS –- Polisi menggeledah salah satu unit Apartemen Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019), pukul 20.30. Dari penggeledahan itu ditemukan ratusan ribu butir narkoba. Diduga unit apartemen itu dijadikan gudang narkoba.
Penggeledahan tersebut berangkat dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polsek Kembangan terhadap salah satu sekolah di Jakbar yang dijadikan gudang narkoba.
Sebelumnya, pada 10 Januari lalu, Polsek Kembangan mengungkap salah satu sekolah di Jakbar dijadikan gudang narkoba. Di lingkungan sekolah itu ditemukan narkoba dalam jumlah lumayan banyak, yakni sabu seberat 355,56 gram, dan 7.910 tablet psikotropika golongan IV yang digunakan di dunia medis untuk pasien penderita depresi.
Dari pengungkapan pada 10 Januari itu, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah CP (30), DL (29), dan AN (28). CP dan DL merupakan saudara kandung yang juga bekerja sebagai karyawan di sekolah yang dijadikan gudang narkoba. Keduanya merupakan alumni sekolah tersebut.
Sementara di unit apartemen yang baru saja digeledah, penyidik Polsek Kembangan kembali menemukan ratusan ribu butir narkoba golongan IV dan obat-obatan yang masuk dalam daftar G.
Psikotropika golongan IV merupakan jenis psikotropika dengan daya candu ringan dibandingkan dengan yang lain. Sementara beradasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, obat golongan G merupakan obat keras yang untuk memperolehnya dibutuhkan resep dokter.
Kepala Polsek Kembangan Komisaris Joko Handoko mengatakan, temuan ratusan ribu butir narkoba di salah satu unit apartemen itu merupakan bagian dari jaringan narkoba yang ditemukan di salah satu sekolah beberapa waktu lalu. Baik unit apartemen maupun sekolah itu digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.
"Temuan (narkoba di unit apartemen) ini merupakan satu jaringan dengan narkoba yang ditemukan di lingkungan sekolah," jelas Joko.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kembangan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dimitri Mahendra mengungkapkan, penggeledahan unit apartemen itu dilaksanakan setelah pihaknya memperoleh keterangan dari salah satu tersangka yang ditangkap pada 10 Januari lalu.
Tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba itu mengaku ada narkoba lain yang disimpan di unit apartemen. Tersangka kemudian menyerahkan kunci unit apartemen itu kepada penyidik.
“Di lokasi (unit apartemen), tepatnya di lantai 23 apartemen, kami menemukan barang bukti narkoba yang sekarang jumlahnya masih dalam proses penghitungan. Narkoba ini ada yang ditemukan di dalam kardus dan lemari apartemen,” jelas Dimitri.
Penggeledahan di unit apartemen itu dilakukan sejak pukul 20.30 WIB dan berlangsung sekitar satu jam. Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kali ini terbilang lebih banyak dibandingkan yang ditemukan di sekolah.
Sebelumnya, kepada penyidik, ketiga tersangka dalam kasus narkoba ini mengaku sudah saling mengenal selama dua tahun terakhir. Baik AN, CP, dan DL, mengaku, sama-sama mengonsumsi narkoba dan menjadi kurir barang terlarang itu selama enam bulan. AN yang bertindak sebagai penghubung dengan bandar narkoba berinisial BD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
AN sebelumnya hanya pengguna yang membeli dari BD, tetapi karena rutin menggunakan, ia diajak menjadi kurir dari jaringan lapas. Setelah mengajak CP dan DL bergabung, mereka menggunakan rumah di sekolah menjadi gudang penyimpanan karena dinilai lebih aman dari pengawasan polisi.