Gunakan Sabu dan Ekstasi, Kapolres Empat Lawang Dicopot
Oleh
Rhama Purna Jati
·2 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS—Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang Ajun Komisaris Besar Agus Setyawan terbukti menggunakan ekstasi dan sabu. Akibat perbuatannya, Agus dicopot dari jabatannya. Saat ini, pemeriksaan terhadap Agus terus berlangsung, termasuk jika ditemukan ada perbuatan pidana lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Rabu (16/1/2019) di Palembang, Sumatera Selatan. Zulkarnain mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urin, selain amfetamin, ditemukan juga Metilendioksimetamfetamina (zat yang terkandung dalam ekstasi).
Kasus ini bermula saat Jumat (11/1) lalu diadakan pemeriksaan tes urin secara mendadak terhadap 66 pejabat Polda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan urin milik AKBP Agus mengandung amfetamin.
Hingga saat ini, lanjut Zulkarnain, pihaknya belum menemukan barang bukti lain. Untuk itu, sanksi yang diberikan untuk sementara adalah sanksi disiplin. Hukumannya, dicopot dari jabatannya.
Mabes Polri pun sudah mencopot jabatan Agus sebagai Kapolres dan menggantinya dengan AKBP Yudi Karyanto yang sebelumnya menjabat Kepala Detasemen B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumsel.
“Rencananya serah terima akan dilakukan pada hari Jumat pekan ini,” ujar Zulkarnain.
Pemeriksaan terus dilakukan terutama untuk menyelidiki dari mana narkotika itu berasal. “Kalau di dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ada sanksi hukum,” tegas Zulkarnain.
Menurutnya, sanksi ini diberikan sebagai upaya Polri membersihkan organisasinya dari narkoba. “Polisi itu diibaratkan sapu di sebuah pekarangan. Kalau sapunya kotor bagaimana bisa memberihkan narkoba,” ucapnya.
Zulakrnain menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap semua bentuk kejahatan apalagi yang berkaitan dengan narkoba. “Tidak hanya orang umum saja yang kita sikat, oknum yang terlibat narkoba tentu akan ditindak,” ucap Zulkarnain.