Komite Dewan Keamanan PBB Berjanji Perangi Terorisme Global
Oleh
Hendriyo Widi
·2 menit baca
NEW YORK, KOMPAS - Duta Besar Dian Ardiansyah Djani memulai tugasnya sebagai Ketua Komite Sanksi Resolusi Dewan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB 1267, 1989, dan 2253. Dian berjanji Indonesia akan turut memerangi terorisme global.
"Saya akan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berpegang teguh pada mandat dan aturan-aturan komite," ujar Dian Ardiansyah tegas dalam pertemuan Anggota Komite Dewan Keamanan PBB di New York, Senin (14/1/2019) waktu setempat, dalam siaran pers yang dikutip Kompas, Selasa (15/1/2019).
Komite Sanksi 1267, 1989 dan 2253 merupakan salah satu Badan Subsider Dewan Keamanan PBB yang mempunyai peranan penting dan aktif bekerja dalam upaya memerangi terorisme global. Tugas utamanya adalah membahas upaya negara anggota PBB dalam membatasi gerak teroris. Hal itu khususnya berkaitan dengan larangan berpergian dan pembekuan aset serta embargo senjata untuk terorisme.
Sebagai wakil tetap RI di PBB di New York, Dian akan meningkatkan program meningkatkan kesadaran terhadap bahaya terorisme global, membantu program implementasi sanksi, serta menjembatani interaksi antara komite dengan negara-negara di luar komite.
Duta Besar Dian Triansyah Djani juga telah diberikan tanggung-jawab sebagai Ketua Komite Resolusi Dewan Keamanan 1540 mengenai senjata pemusnah massal dan Ketua Komite Sanksi Resolusi Dewan Keamanan 1988.
Di samping itu, Indonesia juga akan berperan sebagai Wakil Ketua Komite Sanksi Dewan Keamanan untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi Dewan Keamanan mengenai Irak. (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI).