logo Kompas.id
UtamaPenetapan Batas Desa Terhambat
Iklan

Penetapan Batas Desa Terhambat

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u_jsiRpAmPAt-g7b43UyB84mj0s=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180416isw-Foto-Kemendagri-2.jpg
KOMPAS/BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo (kiri) bersama Dirjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan dalam jumpa pers tentang RUU Masyarakat Hukum Adat di Jakarta, Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kendala menghambat dalam penetapan batas wilayah desa yang presisi dengan metode kartometrik. Akibatnya, hingga kini, mayoritas desa masih menggunakan batas alam sebagai penanda batas desa. Padahal, penetapan tapal batas yang presisi penting untuk mencegah konflik antardesa yang kerap terjadi karena sengketa batas desa.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengatakan, di Jakarta, Rabu (16/1/2019), setiap desa yang ada saat ini sebenarnya sudah memiliki batas desa.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000