logo Kompas.id
UtamaPerlu Harmonisasi dalam Proses...
Iklan

Perlu Harmonisasi dalam Proses Hukum Penetapan Hutan Adat

Oleh
Khaerudin
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WqdzBMcB8cfwczbbBiQMExR2ABw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG_3773_1543990515.jpeg
DOKUMEN SAVE OUR BORNEO

Masyarakat dari Komunitas Adat Laman Kinipan melakukan unjuk rasa di lokasi tempat pembukaan lahan PT SML, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah pada akhir November lalu. Menurut mereka hutan yang dibuka merupakan hutan adatnya.

JAKARTA, KOMPAS – Perkumpulan Huma Indonesia merekomendasikan adanya rekonstruksi kerangka hukum dalam penetapan hutan adat. Harmonisasi aturan hukum dari pusat sampai ke daerah, termasuk dengan hukum adat, perlu dilakukan agar hak masyarakat mengelola hutan adat mendapat jaminan negara. Saat ini ada banyak peraturan yang tersebar di banyak perundang-undangan namun belum selaras dalam mengatur penetapan hutan adat.

Direktur Perkumpulan Huma Indonesia, Dahniar Adriani, mengatakan bahwa harmonisasi dapat dilakukan dengan cara memastikan kewenangan daerah dalam menetapkan masyarakat hukum adat. Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya terbelah karena ada tarik menarik kewenangan.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000