Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Rehabilitasi Masjid
Oleh
Khaerul Anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Dinas Kementerian Agama Lombok Barat, IK sebagai tersangka pungli. IK diduga terlibat dalam kasus pungli dana rehabilitasi beberapa masjid terdampak gempa Juli-Agustus 2018 di Lombok Barat.
Sebelumnya polisi menetapkan BA. BA adalah Staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. BA, diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (14/1/2019), sekitar pukul 10.00 Wita, oleh petugas Reserse Kriminal Polres Mataram.
Saat itu BA menerima tas kresek berisi uang yang kemudian diketahui berjumlah Rp 10 juta. Uang itu adalah yang setoran pengurus sebuah masjid Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari. BA kemudian ditetapkan sebagai tersangka hari Selasa (15/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan enam saksi dan BA, uang setoran masjid diberikan kepada IK. IK juga berperan sebagai otak dari aksi pungli rehabilitasi masjid. Dari IK disita barang bukti sebesar Rp 55 juta. Uang itu sebagian berasal dari BA yang memungut hasil pungli pengurus masjid di Lombok Barat.
“Terima kasih kepada masyarakat dan Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Mataram, yang telah melakukan tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kepolisian Resor Mataram, Ajun Komisaris Besar Saiful Alam, kepada pers, Rabu (16/1/2019) di Mataram, Lombok.
Adapun dari BA, polisi menyita Rp 105 juta. Uang itu diambil dari pengurus 13 masjid yang mendapat dana rehabilitasi, yaitu empat masjid di Kecamatan Gunungsari, empat masjid di Kecamatan Lingsar dan lima masjid di Kecamatan Batu Layar.
BA dan IK dijerat tindak pidana korupsi, yaitu UU Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Juncto Pasal 64 ayat Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Saat dikonfirmasi, BA maupun IK hanya terdiam. Keduanya bersembunyi di balik badan petugas saat ditanya tentang kasus mereka.
Bantuan Masjid
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Nasrudin mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana APBN 2018 sebesar Rp 6 miliar, untuk rehabilitasi 58 mesjid di NTB.
Mengetahui ada sejumlah masjid yang mendapat dana rehabilitasi di wilayah kerjanya, BA kemudian mendatangi pengurus masjid. BA diduga mewajibkan pengurus masjid menyetor 10-20 persen total dana bantuan kepadanya.
Bila dana 10 persen-20 persen dari total rehabilitasi tiap masjid tidak diberikan, maka bantuan kepada sejumlah mesjid tahap berikutnya tak akan cair.