JAKARTA, KOMPAS - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 42 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019. Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 166 laporan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, sebanyak 166 laporan itu diterima tim Sentra Gakkumdu Polri sejak September 2018 hingga awal Januari 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, terdapat 42 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 124 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Tindak pidana terbanyak sejumlah 15 perkara adalah pemalsuan. Utamanya, kasus itu berkaitan pemalsuan dokumen untuk persyaratan pendaftaran calon legislatif," ujar Dedi, Rabu (16/1/2019), di Markas Besar Polri, Jakarta.
Sejumlah daerah yang ditemukan kasus pemalsuan itu ialah Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus, Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, kemudian di Kabupaten Banggai (Sulteng), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara masing-masing satu kasus.
Dedi menyebutkan, perkara pidana kedua yang paling banyak ditemukan adalah kasus politik uang. Polri menemukan 11 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Jakarta Pusat, Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau), Kabupaten Cianjur (Jawa Barat), Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kabupaten Boyolali (Jawa Tengah), Kabupaten Bantul (Yogyakarta), dan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara).
Selanjutnya, Polri juga tengah menangani tujuh perkara pidana terkait tindakan atau keputusan yang tidak netral. Kasus itu ditemukan di Kabupaten Takalar (Sulawesi Selatan), Kabupaten Mamuju Utara (Sulawesi Barat), Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur), Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), serta Kabupaten Indragiri Hilir (Riau).
Ada pula perkara pidana kampanye di luar jadwal yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.
Selain keempat kasus itu, terdapat juga enam kasus berbeda yang ditangani Sentra Gakkumdu Polri, yaitu tidak menyerahkan salinan daftar pemilih tetap ke partai politik yang ditemukan di Kabupaten Bogor (Jabar), penghinaan kepada peserta pemilu di Kabupaten Solok (Sumatera Barat), berkampanye melibatkan pihak yang dilarang di Kabupaten Bima (Nusa Tenggara Barat), kampanye di tempat ibadah atau pendidikan di Kota Palu (Sulawesi Tengah), kampanye menggunakan fasilitas negara di Kabupaten Sleman (Yogyakarta), dan keterlibatan pihak yang dilarang sebagai pelaksana atau tim kampanye terjadi di Kabupaten Dompu (NTB).
Adapun Polri mengerahkan 3.444 personel untuk bertugas di Sentra Gakkumdu Pemilu 2019. Rinciannya meliputi 15 penyidik di tingkat pusat, 306 penyidik di tingkat provinsi, serta 3.123 penyidik di tingkat kabupaten/kota.