logo Kompas.id
UtamaSinergi Pemerintah Diperlukan ...
Iklan

Sinergi Pemerintah Diperlukan dalam Penetapan Hutan Adat

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aoKM_ex93N5Cfqfn9dy_jsoIHQc=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180920ITAa_1537417025.jpg
Kompas

Seorang ibu dan anak-anaknya dari komunitas adat Bathin IX mencari air bersih ke sungai terdekat yang berada dalam kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan, Kabupaten Batanghari, Jambi.

JAKARTA, KOMPAS – Penetapan hutan adat dalam program perhutanan sosial kerap terkendala di tingkat peraturan daerah untuk pengakuan masyarakat hukum adat. Sosialisasi yang merata kepada pemerintah daerah perlu ditingkatkan mengingat pemerintah pusat menargetkan penetapan hutan adat sekitar 3.000 hektare tahun ini.

Dalam skema perhutanan sosial, proses pengakuan atau penetapan hutan adat perlu didahului dengan pembentukan panitia hukum adat di tingkat kabupaten. Setelah dilakukan pendataan komunitas masyarakat adat dan pemetaan kawasan, masyarakat tinggal menunggu penetapan hutan adat dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000