logo Kompas.id
UtamaUU Desa Berupaya Wujudkan...
Iklan

UU Desa Berupaya Wujudkan Kedaulatan Desa

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1fid8y8fW8Csl_n3yrpdlrXl8CQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190115_103051_1547549899.jpg
KOMPAS / NIKOLAUS HARBOWO

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika, moderator, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, dan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, dalam "Rembuk Nasional untuk Kedaulatan Desa" di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Keutamaan dari hadirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan terletak pada pengalokasian dana desa, melainkan pada pemberian kedaulatan desa. Kedaulatan itu hadir antara lain pada dua dimensi, yakni pengakuan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal skala desa.

Dua dimensi tersebut sebelumnya tidak diakui atau belum menjadi satu aspek penting dalam kehidupan desa. Kini, dengan hadirnya UU Desa, setidaknya empat hal mengemuka dan diatur di dalam ketentuan itu, yakni politik desa, politik kedaulatan desa, politik pembangunan desa, dan politik literasi desa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000