PADANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap empat kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di awal tahun 2019. Dari empat kasus yang berlokasi di Kota Padang itu, salah satunya melibatkan anak-anak sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Ma’mun, di Padang, Kamis (17/1/2019), mengatakan, mereka mengungkap empat kasus itu pada hari yang sama, yakni Jumat, 11 Januari. Pengungkapan berdasarkan penyelidikan selama satu minggu.
Kasus pertama terungkap di Jalan Banda Bakali, Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Polisi menangkap tersangka FA (19) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko. Dari FA yang juga pengedar, tim Polda Sumbar menyita paket sabu seberat 5,24 gram.
”Kasus kedua diungkap di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Di sana, kami menangkap tersangka yang juga pengedar, JM. Dari tangannya, disita sabu seberat 30,41 gram,” kata Ma’mun.
Ia menambahkan, kasus berikutnya terjadi di Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Dua tersangka adalah kakak beradik RPP (32) dan JP (24). Barang buktinya berupa empat paket ganja siap edar seberat 1,1 kilogram.
Satu kasus lain, menurut Ma’mun, sangat disayangkan terjadi karena pelakunya masih anak-anak, RMAA (17). Dia bahkan bertindak sebagai pengedar di usia belia. RMAA, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap beserta barang bukti dua paket sabu seberat 3,96 gram di Kecamatan Padang Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Syamsi menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar ganja dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub-Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1). Sementara pengedar sabu dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub-Pasal 112 Ayat (2). Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Khusus RMAA, karena masih anak-anak, dalam proses hukumnya, polisi menyertakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Perhatian khusus
Menurut Ma’mun, tertangkapnya RMAA yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot memperlihatkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumbar menyasar anak-anak. Tidak hanya pemakai, mereka malah dilibatkan bandar jadi pengedar.
”Selain mudah dipengaruhi, mereka juga sulit dicurigai,” kata Ma’mun.
Ia menambahkan, tahun 2018, jumlah anak-anak yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 36 orang. Usia pelaku 12-17 tahun. Jumlah itu meningkat hampir 50 persen dari tahun 2017.
”Tahun ini, jangan sampai bertambah lagi,” kata Ma’mun tegas.
Oleh karena itu, sejalan dengan pencegahan dengan pengawasan di pintu-pintu masuk Sumbar dan pengungkapan, sosialisasi terus dilakukan. ”Tidak hanya kami sendiri, institusi atau pihak terkait juga kami gandeng untuk penyuluhan ke masyarakat, keluarga, termasuk anak-anak sekolah. Beberapa waktu lalu, bersama Polres Kota Padang, kami dari Polda Sumbar sosialisasi di salah satu sekolah menengah atas di Padang,” tutur Ma’mun.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar tahun 2018, Sumbar berada pada posisi ke-13 dengan angka prevalensi penyalah guna narkoba sebesar 1,78 persen dari populasi 3.748.200 orang pada kelompok usia 10-59 tahun. Angka prevalensi itu meningkat 0,06 persen dari tahun 2014 atau mencapai 1,72 persen.
Diperkirakan saat ini jumlah penyalah guna narkoba di Sumbar sebanyak 66.612 orang. Mereka terdiri atas beberapa kategori, seperti coba pakai, teratur pakai, pencandu nonsuntik, dan pencandu suntik.
Fokus pengedar
Sementara itu, Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Fakhrizal mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kini sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Tidak ada daerah, lanjutnya, yang dapat dikatakan bebas narkoba.
”Tidak salah jika Presiden Joko Widodo kemudian menyatakan saat ini Indonesia darurat narkoba,” ucapnya.
Melihat kondisi itu, Fakhrizal menegaskan, dirinya dan seluruh jajarannya menyatakan perang melawan narkoba. ”Selaku Kapolda, saya berkomitmen dengan seluruh personel di jajaran Polda Sumbar terus menyatakan perang melawan narkoba dan memberantasnya secara konsisten untuk mewujudkan masyarakat Sumbar bebas narkoba,” ujarnya.
Untuk mewujudkan komitmen itu, menurut Fakhrizal, dirinya sudah memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari tingkat polres hingga polsek, agar tidak bosan-bosan memberantas narkoba. Sasaran bukan kepada pengguna, melainkan fokus pada bandar dan pengedarnya.