logo Kompas.id
UtamaDinilai Lalai, Pemerintah dan ...
Iklan

Dinilai Lalai, Pemerintah dan Lion Air Digugat

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y_yrav3iXruulHlxPcE-3Pygx7M=/1024x607/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117_154323_1547714640.jpg
LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA UNTUK KOMPAS

Penggugat Pemerintah dan Lion Air, Hermawanto (kedua dari kanan) bersama Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia dan maskapai Lion Air digugat karena dinilai abai dalam menjaga keselamatan konsumen. Penggugat meminta pemerintah mencabut Sertifikat Keandalan Operasional Pesawat Udara Lion Air.

Hermawanto, sang penggugat, diwakili tim pengacara yaitu Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP), sudah mendaftarkan perkaranya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2019) siang. Berkas perkara telah terdaftar dengan nomor 36/PDT.GB/2019/PN.JKT.PST.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000