JPU: Baiq Nuril Tetap Bersalah
Oleh
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus Baiq Nuril meminta Mahkamah Agung tetap dengan keputusannya. JPU menyatakan Baiq Nuril bersalah dan melanggar UU ITE dalam sidang peninjauan kembali, Rabu (16/1/2019).
Editor