AMBON, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa melarang polisi untuk meminta uang kepada masyarakat. Perilaku itu mencederai citra dan integritas anggota Polri.
Royke mengajak semua anggota Polri untuk terus bekerja melayani masyarakat dengan tulus. Selama jam dinas, anggota wajib berkosentrasi penuh. ”Jangan pikir, sedikit (sebentar) lagi pulang kantor minum sopi (alkohol), sedikit (sebentar) lagi minta doi (uang), sedikit lagi ke bandar judi,” ujarnya. Pesan ini bermakna bahwa jangan sampai polisi menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk meminta-minta uang.
Jangan pikir, sedikit (sebentar) lagi pulang kantor minum sopi (alkohol), sedikit (sebentar) lagi minta doi (uang), sedikit lagi ke bandar judi.
Kamis (17/1/2019), Polda Maluku menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat sembilan anggota Polri yang terlibat sejumlah pelanggaran. Pemecatan itu sebagai peringatan bagi semua anggota Polri agar teguh menjaga profesionalitas dan integritas dalam bertugas termasuk tidak meminta-minta uang dari masyarakat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat itu dipimpin oleh Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Royke Lumowa di Ambon. Sembilan anggota yang dipecat berasal Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, dan Polres Maluku Barat Daya.
Mereka antara lain Ajun Inspektur Satu Indra Tri Sucahyo, Brigadir Yaman Galela, Brigadir Mahdi Alhabsi, Brigadir M Lestaluhu, Brigadir Zeth Ballry Tanate, Brigadir Satu Franse Latuny, Brigadir Satu Abdul Haris, Brigadir Dua M Saldy Tuasalamony, dan Brigadir I Ketut Sukertia. Pelanggaran yang dilakukan berupa desersi atau meninggalkan tugas, asusila, dan menelantarkan keluarga.
Dalam upacara itu, tidak satu pun anggota yang dipecat ikut hadir. Secara simbolis, foto-foto mereka diarak oleh anggota Bidang Propam untuk ditunjukkan kepada semua peserta upacara. Selanjutnya, foto-foto dimaksud dicoret dan ditulis PTDH sebagai simbol bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
Royke mengatakan, pemecatan tersebut merupakan bentuk hukuman atas perbuatan mereka. Perbuatan yang melanggar hukum dalam internal kepolisian, perbuatan yang melanggar sumpah setia mereka saat dilantik menjadi menjadi anggota Polri. Perbuatan itu sebagai bentuk pengkhianatan mereka terhadap Polri dan lebih dari itu terhadap bangsa dan negara.
Pemecatan itu, kata Royke, juga sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Polri lainnya yang telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik selama bertugas. Jumlah anggota Polri yang bertugas dengan baik itu jauh lebih banyak. Mereka yang dipecat hanya segelintir orang. Perbuatan mereka merusak nama institusi Polri yang berdasarkan survei sejumlah lembaga kini makin dipercaya oleh masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Maluku, selama 2018 terdapat pelanggaran kode etik profesi sebanyak 67 kasus. Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan 2017, yakni 82 kasus. Sementara itu, pelanggaran disiplin pada 2018 sebanyak 175 kasus atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2017, yakni 82 kasus.
Begitu pula pengaduan masyarakat terkait dengan perilaku buruk oknum anggota Polri sepanjang 2018 sebanyak 46 kasus atau lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Oknum anggota Polri yang terlibat beberapa kasus diberi sanksi, mulai dari teguran hingga berakhir dengan pemecatan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat menambahkan, kini sejumlah anggota Polri yang terlibat kasus juga akan dipecat dalam waktu dekat. Proses menuju pemecatan sedang berlangsung. Kasus dimaksud seperti penggunaan senjata api menyebabkan jatuhnya korban di pihak warga serta anggota yang terlibat dalam penambangan emas liar di Gunung Botak, Pulau Buru. ”Sidang pidana sudah selesai. Tinggal menunggu sidang disiplin dan kode etik,” katanya.
Latihan baris
Pada saat apel tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan, seperti proses baris berbaris dan pengenaan seragam anggota yang tidak sesuai. Komandan upacara bahkan sempat ditegur oleh Royke karena cara jalannya dianggap kaku dan keliru. Seusai apel, Royke langsung mengajarinya cara jalan benar.
Kepala Satuan Brigade Mobil Polda Maluku Komisaris Besar M Guntur mengumpulkan semua peserta upacara dan memberi masukan tentang pentingnya anggota untuk terus berlatih cara berbaris yang benar. ”Jangan sampai kita lupa dengan hal-hal seperti ini. Ini hal dasar,” kata Guntur.