JAKARTA, KOMPAS — Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta polisi dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendalami kasus sekolah yang dijadikan gudang narkoba, Kamis (17/1/2019). Reaksi itu muncul setelah polisi menangkap dua pegawai sekolah yang menjadikan salah satu ruang di sekolah sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Sebelumnya, 15 Januari 2019, Kepolisian Sektor Metro Kembangan, Jakarta Barat, mengumumkan dalam konferensi pers, ada sebuah sekolah di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Di lokasi, polisi menemukan 355,56 gram sabu dan 7.910 tablet psikotropika golongan IV serta obat yang masuk daftar G.
Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu CP (30), DL (29), dan AN (28). CP dan DL merupakan saudara kandung yang bekerja sebagai pegawai di sekolah tempat mereka menyimpan narkoba.
Penodaan institusi pendidikan ini menarik perhatian KPAI. Komisi ini menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.
”Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi mengancam anak-anak kita dengan bahaya narkoba,” kata Retno Listyarti, komisioner KPAI, Kamis (17/1/2019).
KPAI juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kepolisian diminta tidak hanya fokus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkoba, tetapi juga menyelidiki apakah kedua tersangka melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan siswa.
Jika terjadi peredaran narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan siswa, diperlukan tindak lanjut berupa rehabilitasi bagi siswa. Terkait perkembangan kasus ini, Ketua KPAI Susanto akan segera berkoordinasi dengan Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Selain itu, KPAI juga meminta kepada polisi, termasuk media massa, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak membuka nama dan identitas sekolah tersebut. Langkah ini dilakukan agar siswa, guru, dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negatif dari publik.
KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan DKI untuk memeriksa pihak sekolah agar kasus serupa tidak terulang. Pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan di sekolah yang bersangkutan, tetapi juga di institusi pendidikan lain.
”Tusi (tugas dan fungsi) KPAI yang utama menurut UU PA (Undang-Undang Perlindungan Anak) memang pengawasan, dalam hal ini pengawasan ke kepolisian dan juga Disdik (Dinas Pendidikan) DKI Jakarta,” ujar Retno. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)