JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pemulihan lingkungan pasca menerima hasil uji laboratorium terkait bahan diduga limbah di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara. Pemulihan dilakukan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab dan dilakukan jika bahan tadi sudah positif sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Pemulihan diperlukan untuk menekan dampak negatif limbah B3 pada lingkungan dan kesehatan manusia. “Setelah persoalan jelas, baru kami rapatkan antara Pemda dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penanganan selanjutnya,” tutur Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin, Kamis (17/1/2019).
Persoalan belum jelas lantaran hasil uji laboratorium terhadap sampel bahan belum keluar dari KLHK. Jika bahan sudah pasti limbah B3, persoalan berlanjut pada menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penimbunan limbah. Mudarisin mengatakan, Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara tengah menyelidiki kasus ini untuk menyiapkan penegakan hukum jika hasil uji laboratorium menunjukkan gundukan bahan di Marunda adalah limbah B3.
Dari pengecekan di lapangan, KLHK dan Dinas LH DKI sejauh ini menduga gundukan bahan itu merupakan spent bleaching earth (SBE) yang dihasilkan dari penjernihan minyak di industri pengolah minyak kelapa sawit, seperti minyak goreng dan oleochemical lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, SBE termasuk limbah B3 kategori bahaya 2.
Gundukan diduga SBE ditemukan di tujuh titik di Marunda. KLHK memperkirakan total volumenya 379,95 meter kubik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Imam Rifai mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah mewawancarai lima orang, termasuk warga sekitar dan sopir pengangkutan limbah. Kepolisian juga mengambil sampel bahan untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri. “Sekitar 10 hari atau dua minggu (hasil uji laboratorium keluar),” ujar dia.
Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Sebelumnya, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Haruki Agustina mengatakan, jika hasil penyelidikan penegak hukum menunjukkan penanggung jawab utama limbah B3 adalah masyarakat, Pemprov DKI perlu aktif terlibat untuk pemulihan lingkungan. Itu lantaran masyarakat yang memanfaatkan bahan diduga limbah B3 itu selama ini tidak tahu potensi dampak negatifnya.
Penimbunan bahan diduga limbah B3 di Marunda merupakan permintaan sejumlah warga, digunakan untuk pengurukan lahan. Alasannya, bahan yang dikenal warga sebagai tahi minyak itu lebih murah, bahkan kadang-kadang gratis, dibanding material urukan seperti puing bangunan atau tanah.
Terkait rekomendasi Haruki tersebut, Mudarisin mengatakan, Gubernur DKI yang akan memutuskan langkah selanjutnya jika penanggung jawab utama penimbunan bahan adalah masyarakat. Namun, pembahasan baru akan dimulai setelah hasil uji laboratorium keluar. Pada sisi lain, penegak hukum dan Dinas LH DKI masih berusaha mendapatkan sopir pengangkut limbah. “Saksi mahkotanya kan sopir,” tuturnya.
Terdapat 12 perusahaan minyak goreng di wilayah DKI, yaitu 7 perusahaan di Jakarta Timur dan 5 di Jakarta Utara. Namun, tidak ada perusahaan pengolah limbah di DKI. Pengolah SBE berlokasi di Bekasi, Tangerang, dan Cileungsi (Bogor).