Penemuan Narkotika di Kawasan Sekolah Preseden Buruk
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan keprihatinan atas adanya kasus gudang penyimpanan narkoba di sebuah lembaga pendidikan, menyusul penemuan narkotika yang disimpan di salah satu sekolah di Jakarta Barat. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan berpotensi mengancam anak-anak dari bahaya narkoba.
“KPAI mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan tidak hanya fokus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkobanya saja, tetapi juga menyelidiki apakah terduga pelaku juga melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa,” ujar Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Menurut Retno, jika terjadi pengedaran di lingkungan sekolah yang menargetkan siswa, perlu tindak lanjut berupa rehabilitasi bagi para siswa jika ada yang menggunakan narkoba di sekolah tersebut.
Seperti diberitakan, pada Rabu (16/1/2019) Joko Handoko, Kepala Kepolisian Sektor Metro Kembangan, Jakarta Barat, menyampaikan bahwa polisi menemukan narkotika yang disimpan di area salah satu sekolah di Jakarta Barat. Di sekolah itu, ditemukan 355,55 gram sabu dan psikotropoka golongan IV beserta obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka yang bertindak sebagai kurir, yaitu CP (30), DL (29), dan AN (28). CP dan DL merupakan saudara kandung yang bekerja sebagai karyawan di sekolah tersebut. DL dan CP merupakan karyawan dari sekolah sekolah tersebut. Status keduanya pegawai honorer. Sejak enam bulan terakhir tinggal di laboratorium sekolah. Keduanya memanfaatkan salah satu ruangan yang disulap menjadi tempat tinggal sekaligus gudang penyimpanan narkoba.
Menurut pihak sekolah, DL dan CP menumpang tanpa izin. Sekolah tidak keberatan mungkin karena orangtua mereka seorang pejabat di sekolah tersebut.
Karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa pihak sekolah, agar modus terduga pelaku semacam ini perlu diwaspadai sekolah agar tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan maupun di institusi pendidikan lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian, pers, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga diminta untuk tidak membuka nama dan identitas sekolah agar para siswa, para guru, dan sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengalami stigma negatif dari publik.