Polisi Selidiki Penjualan Gula Rafinasi Lewat E-Dagang
Oleh
Khaerudin
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki penjualan gula rafinasi yang beredar lewat situs perdagangan elektronik atau e-dagang. Polisi pada Kamis (17/1/2019) malam sempat mengecek lokasi pabrik PT Berkah Manis Makmur, Serang, Banten yang produknya sempat dijual oleh akun di salah satu situs e-dagang. Hasil penyelidikan sementara, pihak pabrik menyatakan tidak pernah menjual gula rafinasi melalui situs e-dagang.
Namun saat mengecek langsung ke lokasi pabrik PT Berkah Manis Makmur (BMM) di Jalan Asem Cikande kilometer 62,5 Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, semua staf perusahaan tidak berada di kantor karena sudah selesai jam kerja. Polisi akhirnya hanya bisa menghubungi Manager Human Resource Development sekaligus pihak hubungan masyarakat PT BMM bernama Anton. Dari keterangan Anton, polisi mendapatkan informasi bahwa Asep, nama akun yang terpasang di salah satu situs e-dagang yang menjual gula rafinasi BMM, bukan merupakan marketing atau karyawan di PT BMM.
Sebelumnya, Kompas menemukan penjualan gula rafinasi dengan mudah dapat diakses dan dibeli oleh masyarakat lewat situs e-dagang. Gula rafinasi dijual dalam bentuk karungan dengan berat 50 kilogram. Harga yang dicantumkan pun dibawah harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 8.900 per kilogram.
Belakangan akun penjual gula rafinasi di salah satu situs e-dagang tersebut telah diturunkan oleh pengelola platform. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan mengatakan polisi bakal menindak jika ada pelanggaran dalam beredarnya gula rafinasi di pasaran, termasuk yang dijual bebas melalui platform e-dagang. Saat ini lanjut Arief, polisi tengah mengecek informasi ihwal penjualan gula rafinasi secara daring.
“Satgas Pangan sedang mengoordinasikan masalah kebutuhan gula di pasar dan kebijakan pemenuhan gula untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beredarnya gula rafinasi dan dijual melalui bisnis online sedang dilakukan pengecekan. Kalau ada pelanggaran dan membahayakan kesehatan masyarakat akan dilakukan penindakan tanpa menimbulkan gangguan pemenuhan kebutuhan gula di masyarakat,” ujar Arief.
Kelebihannya inilah yang akhirnya rembes ke pasaran, yang mereka jual lewat e-dagang
Polisi menurut Arief tengah mendalami profiling melalui siber kepolisian daerah terkait situs e-dagang yang menjual gula rafinasi tersebut. Apalagi saat ditelusuri ternyata akun tersebut terindikasi fiktif.
Polisi akan berkoordinasi kembali dengan PT BMM terkait standar operasional dan prosedur tentang penjualan gula rafinasi dari perusahaan tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan polisi dengan pihak situs e-dagang terkait registrasi akun tersebut.
Penjualan gula rafinasi seharusnya memang hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengungkapkan, dari hasil pengawasan Pengawasan Direktorat Jenderal PKTN 2018, ditemukan ada lima hingga enam pelaku usaha dari industri makanan dan minuman yang melanggar aturan.
“Misalnya, kebutuhan gula rafinasi dari satu industri makanan dan minuman sebesar 1.000 ton. Namun, mereka tuliskan dalam dokumen pembelian menjadi 1.500 ton. Kelebihannya inilah yang akhirnya rembes ke pasaran, yang mereka jual lewat e-dagang,” ujar Veri.
Ketentuaan mengenai peredaran gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam pasal 3 dikatakan, GKR hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Selain itu, dalam Pasal 11 ayat 2 juga dikatakan, industri pengguna dilarang menjual GKR yang didistribusikan oleh produsen GKR. Apabila melanggar, maka dalam Pasal 20 dikatakan, indutri pengguna akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Sejauh ini kami sudah mencabut izin usaha mereka, pelaku juga sudah kami tegur dan mereka sudah mengakui kesalahannya,” ujar Veri. (SHARON PATRICIA)