logo Kompas.id
UtamaStatus Lahan Relokasi Jangan...
Iklan

Status Lahan Relokasi Jangan Jadi Kendala

Oleh
Videlis Jemali
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS - Status dua lahan relokasi dari usulan penyintas likuefaksi menjadi kendala untuk direalisasikan karena lahan itu milik perorangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu melobi pemerintah pusat untuk alokasi ganti rugi atau mekanisme tukar guling lahan tersebut dengan lahan negara. Status lahan tak boleh menjadi kendala proses relokasi warga.

“Sudah seharusnya gubernur selaku kepala pemerintah daerah mengusulkan anggaran kepada pemerintah pusat kalau memang belum dialokasikan. Sepanjang dikomunikasikan dengan baik, saya kira masalah ini bisa diselesaikan,” kata anggota Panitia Khusus Pengawasan Penyelenggaraan Pascabencana DPRD Sulteng Moh Masykur di Palu, Kamis (17/1/2019).

Masykur menyampaikan itu menanggapi pernyataan Gubenur Sulteng Longki Djanggola yang menyebutkan ada potensi masalah terkait status lahan dua titik relokasi baru yang diusulkan penyintas likuefaksi Kelurahan Petobo dan Kelurahan Balaroa, Kota Palu. Lahan itu milik perorangan, bukan hak guna usaha atau hak guna bangunan seperti dua lokasi lainnya yang telah ditetapkan untuk relokasi sekaligus pembangunan hunian tetap.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000