Tersangka Pungli Dana Rehabilitasi Masjid di Lombok Bertambah Menjadi Tiga Orang
Oleh
Khaerul Anwar
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menangkap pegawai Kantor Kementerian Agama NTB, yakni Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Talaksana berinisial SL, Kamis (17/1/2019). SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pungutan liar rehabilitasi masjid terdampak gempa Lombok, Juli-Agustus 2018.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yang terakhir ini adalah SL,” kata Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Saiful Alam, Kamis sore di Markas Polres Mataram. Sebelumnya, polisi menetapkan BA yang merupakan staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Lombok Barat, berinisial IK, sebagai tersangka.
SL dijemput di rumah dinas Kanwil Kemenag NTB, Jalan Prasarana Mataram, Kamis sekitar pukul 17.00 WITA. Para tersangka kini ditahan di Ruang Tahanan Markas Polres Mataram.
Saiful Alam menyatakan, IK menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 25 juta kepada SL, hari Sabtu (5/1/2019) malam. Kemudian hari Senin (7/1/2019), IK mentransfer lagi uang sebesar Rp 30 juta, sehingga SL menerima Rp 55 juta dari IK. Uang itu diserahkan secara berantai, dari BA kepada IK yang kemudian menyerahkan ke SL.
SL sempat akan membuat alibi, yaitu SL mengembalikan uang Rp 55 juta itu kepada isteri IK, dengan alasan membayar hutang ke IK. Bahkan serah-terima uang itu diperkuat dengan tanda-terima bukti pembayaran hutang. Penyerahan uang itu dilakukan Rabu (16/1/2019), setelah BA dan IK ditahan dua hari sebelumnya. “Justru alibi ini yang menguatkan Penyidik melakukan proses hukum yang memberatkan tersangka SL dalam tindak pidana ini,” ujar Kapolres.
Kasus itu terungkap setelah petugas Reserse dan Kriminal Polres Mataram menangkap BA dalam operasi tangkap tangan, Senin (14/1/2019, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu BA menerima tas kresek berisi uang yang kemudian diketahui berjumlah Rp 10 juta dari pengurus masjid Dusun Limbungan Selatan tadi. Hasil pengembangan itu terungkap IK dan SL diduga terlibat kasus ‘pungli’ dana rehabilitas masjid terdampak gempa di Lombok Barat.
Sejauh ini penyidik Polres Mataram telah memeriksa enam saksi dan menyita barang bukti sebanyak Rp 95 juta dari ketiga tersangka. BA dan IK dijerat tindak pidana korupsi, yaitu UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, juncto pasal 64 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Nasrudin, kepada pers, mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana APBN 2018 sebesar Rp 6 miliar, untuk rehabilitasi 58 mesjid di NTB. BA diduga mewajibkan pengurus masjid menyetor 10 persen-20 persen dari total dana tiap masjid.
Mengetahui ada sejumlah masjid yang mendapat dana rehabilitasi di wilayah kerjanya, BA kemudian mendatangi dan menakut-nakuti pengurus masjid. Bila dana 10 persen-20 persen dari total rehabilitasi tiap masjid tidak diberikan oleh pengurus masjid, bantuan berikutya kepada sejumlah mesjid tidak akan diberikan.