AS menuding perusahaan-perusahaan telekomunikasi China mencuri teknologi AS. Perusahaan-perusahaan itu juga dituding jadi mata-mata.
WASHINGTON, KAMIS Sejumlah anggota kongres Amerika Serikat ingin melarang penjualan keping pengolah informasi dan data komputer buatan negara itu ke China. Sebab, perusahaan-perusahaan China dituding melanggar sanksi dan undang-undang pengendalian ekspor AS.
Rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang pembelian cip atau keping pengolah informasi dan data (keolin) komputer itu diajukan politisi Demokrat dan Republik. Dari Republik, ada senator Tom Cotton dan anggota DPR, Mike Gallagher, sebagai pengusul. Sementara pengusul dari fraksi Demokrat adalah senator Chris Van Hollen dan anggota DPR Ruben Gallego.
Dalam RUU yang diungkap pada Rabu (16/1/2019) sore waktu Washington atau Kamis dini hari WIB itu disebutkan, dibutuhkan persetujuan presiden AS untuk melarang ekspor keolin dan produk AS terkait kepada perusahaan telekomunikasi mana pun asal China yang melanggar sanksi AS atau UU Pengendalian Ekspor AS.
RUU itu secara spesifik menyebut dua raksasa China, ZTE dan Huawei, yang dicurigai AS. Perangkat buatan mereka dicurigai dipakai untuk memata- matai AS. Huawei dan ZTE juga dituding melanggar aturan AS soal larangan ekspor ke Iran. ”Huawei sangat jelas sebagai senjata pengumpul informasi intelijen bagi Partai Komunis China dan pimpinannya adalah perekayasa bagi Tentara Pembebasan Rakyat (PLA),” demikian pernyataan Cotton.
”Jika perusahaan telekomunikasi China seperti Huawei melanggar sanksi atau aturan pengendalian ekspor kita, mereka harus menerima hukuman berat, yang akan disediakan perintah pelarangan ini,” tulisnya.
Penyelidikan
Masalah Huawei di AS bukan hanya RUU itu. Produsen perangkat telekomunikasi terbesar di Bumi itu juga tengah diperiksa penyidik federal AS. Huawei dituduh mencuri rahasia bisnis milik operator telekomunikasi seluler AS, T-Mobile, dan perusahaan AS lainnya. Dakwaan dari penyelidikan itu diperkirakan segera keluar. Dalam kasus T-Mobile, Huawei dituding mencuri teknologi pengujian ponsel milik T-Mobile, Tappy. Teknologi itu bisa meniru gerak jari manusia dalam proses pengujian ponsel.
Penyelidikan dan RUU menambah daftar tekanan AS pada perusahaan telekomunikasi China. AS menuding China mencurangi AS dengan cara pencurian hak kekayaan intelektual, anak usaha ilegal, dan aturan yang menghambat perusahaan AS berdagang di China.
Kementerian Kehakiman AS juga menyelidiki perusahaan China pada kasus pencurian rahasia dagang. Kala itu, sasarannya adalah Fujian Jinhua, produsen bilah semikonduktor (biskon) China. Fujian Jinhua dituding mencuri teknologi perangkat penyimpan data milik Micron, produsen produk semikonduktor AS.
Jinhua membantah tudingan itu. Pendiri Huawei, Ren Zhengfei, menegaskan, perusahaannya bukan alat spionase China. Huawei juga menyebut kasus dengan T-Mobil sudah disidang pada 2017. Hasilnya, Huawei tidak bersalah. Sementara Kementerian Luar Negeri China mengecam RUU Pelarangan Penjualan Keolin AS ke China. Beijing meminta RUU itu dicabut. (AFP/REUTERS/RAZ)