JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI memastikan pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba\'asyir, merupakan ranah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Polri hanya akan melakukan pengawasan terkait rencana pembebasan Baasyir, pekan depan.
Ketika ditanya tentang adanya rekomendasi Polri kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana pembebasan Baásyir, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menyatakan, bukan kewenangan Polri untuk melakukan itu. “Itu ranah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami hanya melakukan monitoring,” kata Dedi, Jumat (18/1/2019), di Jakarta.
Saat berada di Garut, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo menyatakan, pertimbangan kemanusiaan membuat Baásyir segera dibebaskan. Kebijakan ini, diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, seperti Kepala Polri, Menko Polhukam, serta Ketua Umum Partai Bulan BIntang Yusril Ihza Mahendra.
Tiga hal
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengungkapkan, saat ini Ba\'asyir masih berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Hingga Jumat ini, kepala LP Gunung Sindur belum mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Ba\'asyir kepada Ditjen Pemasyarakatan.
Ada tiga hal yang membuat Baasyir dapat menghirup udara bebas.
Ade menjelaskan, ada tiga hal yang membuat Baasyir dapat menghirup udara bebas. Pertama, bebas murni setelah menyelesaikan masa tahanan pidana. Kedua, bebas bersyarat setalah menjalani 2/3 masa hukuman. Terakhir, grasi presiden dengan alasan kemanusiaan.
Khusus untuk syarat bebas bersyarat, lanjut Ade, Baasyir yang pada tahun 2011 divonis hukuman 15 tahun penjara, telah melewati dua pertiga masa tahanan pada 13 Desember 2018. Namun, ia belum bisa bebas bersyarat karena belum memenuhi satu kewajiban bagi terpidana korupsi yang ingin bebas bersyarakat. Kewajiban itu adalah menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
Sampai saat ini Ba\'asyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar setia kepada NKRI
“Sampai saat ini Ba\'asyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar setia kepada NKRI yang merupakan salah satu persyaratan bebas bersyarat. Jika surat pernyataan tertulis sudah ditandatangani, kemungkinan besar pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Ba\'asyir,” jelas Ade.