logo Kompas.id
UtamaBawaslu Kaji Laporan ke DKPP
Iklan

Bawaslu Kaji Laporan ke DKPP

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fWdQbddKedz2a1AJW6QC7Aff4Zk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180408_114938-2.jpg
DHANANG DAVID UNTUK KOMPAS

Baliho Satu Dasawarsa Bawaslu yang terpasang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (8/4/2018)

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu masih mengkaji kemungkinan pelaporan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai respons atas sikap KPU yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu. Bawaslu menilai, daftar calon tetap perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah saat ini tidak memiliki dasar hukum karena telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Bawaslu menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. Pada 9 Januari 2019, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000