Cegah Penyalahgunaan, Peserta BPJS Bakal Dikenai Biaya Saat Berobat
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengeluarkan ketentuan urun biaya untuk menekan pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan. Ketentuan ini diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Urun biaya merupakan usulan ketentuan dari Kementerian Kesehatan yang diberlakukan untuk peserta JKN-KIS. Jika urun biaya diperlakukan, peserta JKN-KIS akan dikenai biaya tambahan saat berobat.
Sebelumnya peserta JKN-KIS berobat tidak dikenai biaya sama sekali. Akibatnya, banyak peserta JKN-KIS yang diduga menyalahgunakan. Dalam beberapa kasus, orang sakit yang seharusnya bisa minum obat di rumah, tetapi karena disalahgunakan, mereka tetap pergi ke rumah sakit karena gratis. Ketentuan urun biaya ini diharapkan bisa menekan pelayanan yang tidak perlu.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan, urun biaya akan diberlakukan ketika peserta berobat pada pelayanan tertentu yang dapat disalahgunakan karena perilaku dan selera peserta.
”Saat ini ketentuan urun biaya belum diberlakukan dan masih dalam proses penetapan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Saat ini, ketentuan urun biaya belum diberlakukan bagi peserta JKN-KIS. Rencananya Menteri Kesehatan Nila Moeloek akan membentuk tim yang terdiri dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan.
Tim ini akan mengkaji penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan JKN-KIS yang akan diberlakukan ketentuan urun biaya. Selanjutnya, menurut Budi, tim tersebut akan menguji ke publik sebelum ditetapkan oleh Menkes. Ketika sudah ditetapkan oleh Menkes, selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat dan diimplementasikan kepada peserta JKN-KIS.
Budi menambahkan, BPJS Kesehatan juga akan menyosialisasikan sebelum diimplementasikan ke peserta JKN-KIS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, urun biaya akan dikenakan kepada pasien rawat jalan sebesar Rp 20.000 setiap kunjungan ke rumah sakit kelas A dan B. ”Untuk kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp 10.000 untuk sekali kunjungan,” kata Iqbal.
Adapun jumlah urun biaya maksimal, yaitu Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu tiga bulan.
Untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan yang dihitung dari total tarif INA CBG’s (Indonesia Case Base Groups) atau model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit. Besaran paling tinggi urun biaya untuk rawat inap, yaitu Rp 30 juta.
BPJS Kesehatan akan membayar klaim rumah sakit dikurangi besaran urun biaya. Peserta JKN-KIS akan membayar kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.