logo Kompas.id
UtamaDPR Tolak Usulan Penundaan...
Iklan

DPR Tolak Usulan Penundaan Seleksi Hakim Agung

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/stBUN2kPNi7a399Zy0uWgvLjpRI=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_10970926_31_0.jpeg
Kompas

Seleksi Calon Hakim Agung - Calon Hakim Agung Suhardjono mengikuti seleksi calon hakim agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (23/4/2012). Sebanyak 45 calon hakim agung diseleksi untuk menggantikan lima hakim agung yang memasuki masa pensiun pada 2012. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat tetap meneruskan proses seleksi hakim agung kendati ada permintaan penundaan seleksi oleh hakim tinggi Binsar Gultom dan kuasa hukumnya, Senin lalu, terkait proses seleksi yang tidak menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial pada Maret mendatang.

Sebelumnya, pada 8 Januari, Komisi Yudisial (KY) menyerahkan empat calon hakim agung (CHA)-hasil seleksi KY- kepada DPR. Semua calon hakim agung yang lolos itu adalah hakim karier. Mereka ialah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata, Cholidul Azhar untuk kamar agama, dan Sartono untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak. Menurut ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY, sebelum dilantik Presiden menjadi hakim agung, mereka yang dinyatakan lolos seleksi oleh KY harus dimintakan persetujuan kepada DPR.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000