Hampir 100 Ton Gula Rafinasi Rembes ke Pasar Tradisional
Oleh
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sepanjang tahun 2018, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mencatat 98,7 ton gula rafinasi yang rembes ke pasar tradisional. Jumlah ini dipastikan bertambah karena masih ada pelaku usaha yang sedang dalam pemeriksaan.
“Hasil temuan kami, ada dua industri makanan dan minuman di Karawang dan Bantul serta tiga distributor di Karawang, Jakarta, dan Bandung yang menjual gula rafinasi ke pasar umum. Total rembesan gula rafinasi dari kelima pelaku usaha ini sebanyak 98,7 ton,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya Aldison, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Aldison menambahkan, kepada lima pelaku usaha tersebut, pihaknya telah mencabut izin usaha dan para pelaku sudah diberikan sanksi administratif. Selain itu, saat ini masih ada pemeriksaan terhadap para pelaku usaha lain yang menjual gula rafinasi ke pasaran.
“Sementara ini masih ada dua pelaku usaha yang masih dalam proses pemeriksaan, yaitu satu distributor di Tangerang dan satu industri makanan dan minuman di Karawang. Total gula rafinasi yang rembes ke pasaran mencapai 9,75 ton,” kata Aldison.
Ketentuaan mengenai peredaran gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dalam pasal 3 dikatakan, GKR hanya dapat diperdagangkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Selain itu, dalam Pasal 11 ayat 2 juga dikatakan, industri pengguna dilarang menjual GKR yang didistribusikan oleh produsen GKR. Apabila melanggar, maka dalam Pasal 20 dikatakan, indutri pengguna akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Penjualan gula rafinasi tidak hanya rembes ke pasar tradisional, namun sudah sampai ke penjualan di situs perdagangan elektronik atau e-dagang. Menurut Aldison, penangkapan bagi para pelaku usaha di e-dagang lebih sulit dilakukan.
“Kalau yang menjualnya lewat e-dagang, layer penelusurannya menjadi lebih banyak. Kami harus meminta data akun penjual kepada situs e-dagang, kemudian memastikan apakah akun tersebut benar adanya, sebab ada kemungkinan akun fiktif. Jika benar ada akun tersebut, baru bisa kami proses lebih lanjut,” ujar Aldison.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, polisi tengah menyelidiki penjualan gula rafinasi yang ditemukan dijual melalui Tokopedia. Polisi pada Kamis (17/1/2019) malam kemarin sempat meninjau langsung ke lokasi pabrik PT Berkah Manis Makmur (BMM), yang produk gula rafinasinya sempat dijual salah satu akun pedagang di Tokopedia.
Saat didatangi, pabrik yang beralamat di Jalan Asem Cikande kilometer 62,5 Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berada dalam keadaan kosong sebab para karyawan sudah pulang. Guna mendapat keterangan, polisi menghubungi Manager Human Resource Development PT BMM Anton.
Dari keterangan Anton, didapatkan informasi bahwa Asep, nama akun yang terpasang di Tokopedia, bukan merupakan marketing atau karyawan di PT BMM. “Kami akan mendalami profiling melalui siber kepolisian daerah terkait situs Tokopedia tersebut, mengingat indikasi akun tersebut fiktif,” ujar Arief. (Kompas, 17/1/2019)
Menanggapi hal ini, Vice President of Public Policy and Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan, Tokopedia akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan gula rafinasi. "Saat ini, produk yang dimaksud sudah dihapus," ujarnya.
Astri menyampaikan, sebagai platform teknologi, Tokopedia memang menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia untuk dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri sehingga memberi kemudahaan bagi para penjual termasuk kreator lokal. "Namun ke depan, harus kami sertai dengan aksi-aksi proaktif untuk menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku," katanya.
Secara terpisah, Chief Executive Officer Bhinneka.com Hendrik Tio menyampaikan, mudahnya seseorang mendaftarkan diri untuk menjadi penjual di suatu situs e-dagang memang dapat menjaring dengan banyak calon pembeli. Namun, risikonya, pengawasan dan kontrol terhadap pedagang serta kualitas produknya menjadi sulit.
“Sebenarnya aturan akan kembali kepada pemilik masing-masing situs e-dagang, sebab regulasi dari pemerintah pun belum jelas. Namun, guna meningkatkan fungsi kontrol, situs e-dagang dapat membangun kecerdasaran buatan untuk mendeteksi kebenaran dari setiap akun yang terdaftar,” kata Hendrik. (SHARON PATRICIA)