Kawanan Penyelundup Pakai Hotel untuk Taruh Narkoba
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta dengan modus menyimpan narkoba di kamar hotel, kemudian diambil oleh kurir.
Polisi menangkap satu per satu anggota jaringan. Total, 11 orang dibekuk pada periode 13 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019. Barang bukti yang disita mencapai 6,5 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dan yaba (sabu berbentuk pil seperti ekstasi).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (18/1/2019), mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka HAR di Tapos, Depok, dengan barang bukti 400 gram sabu. Dari penangkapan HAR, polisi menangkap tersangka FIR dan AH di Bogor dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu.
Argo menuturkan, dari pengakuan FIR dan AH, polisi menangkap tersangka GZ, NR, dan AR di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menemukan 1,2 kilogram sabu, sekitar 40.000 butir pil ekstasi, 20.000 butir yaba, dan 118 gram serbuk ekstasi. Sebagian sabu, pil ekstasi, dan yaba itu disembunyikan di dalam bungkus makanan abon ikan lele dan abon ikan teri Medan.
Terakhir, polisi menangkap lima tersangka, yaitu AW, ZN, TON, FM, dan YAH, yang berperan sebagai kurir di dua hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi menyita sabu seberat 4,9 kilogram dari kelima tersangka tersebut.
Hotel berbeda
Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, modus jaringan ini adalah menyewa kamar hotel untuk menyimpan narkoba. Bandar akan memerintahkan kurir untuk mengambil narkoba di salah satu hotel, kemudian menyerahkannya kepada pembeli.
”Para kurir mengambil narkoba di hotel yang berbeda-beda, tapi biasanya di kawasan Mangga Besar. Kurir mengambil kunci dari resepsionis hotel. Setelah mengambil narkoba, kuncinya dikembalikan. Mereka menyewa kamar hotel cuma untuk menyimpan narkoba,” tuturnya.
Mengenai narkoba jenis yaba, Calvijn mengutarakan, narkoba tersebut diduga berasal dari Thailand. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tidak pernah menemukan peredaran yaba.
Calvijn menyebutkan, tersangka GZ disuruh oleh seseorang berinisial MG yang saat ini masih buron. GZ berperan mengambil sabu di hotel untuk didistribusikan para kurir.
GZ mengaku empat kali mengambil sabu sejak Agustus 2018 atas perintah MG. Sabu sudah diletakkan di hotel oleh MG. GZ mengaku direkrut oleh seseorang berinisial HONG yang juga masih buron.