SIDOARJO, KOMPAS — Pengawasan lalu lintas sumber daya perikanan, terutama lobster, melalui pintu-pintu perlintasan, baik di darat, laut, maupun udara, terus diperketat. Langkah itu ditempuh untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan, apalagi saat ini merupakan musim lobster bertelur dan menetasnya benih.
Kepala Badan KIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan Rina mengatakan, pihaknya tidak memiliki data rinci mengenai populasi lobster. Namun, berdasarkan laporan dari para nelayan, di sepanjang wilayah pesisir pantai selatan Indonesia saat ini sedang banyak benih lobster. Momentum ini berpotensi besar dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup internasional untuk berburu barang.
”Hampir setiap hari BKIPM menangkap penyelundup benih lobster dan lobster bertelur,” ujar Rina dalam acara konferensi pers penggagalan penyelundupan benih lobster di markas Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Jumat (18/1/2019).
Hampir setiap hari BKIPM menangkap penyelundup benih lobster dan lobster bertelur.
Komandan Lanudal Surabaya Kolonel Laut Bayu Alisyahbana mengatakan, upaya penyelundupan benih lobster itu dilakukan Erick Kurniawan, warga Kota Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Modusnya, benih dimasukkan ke dalam kantong plastik, kemudian disimpan dalam koper kecil berwarna hitam. Setelah diperiksa jumlahnya mencapai 3.656 ekor yang terbagi dalam 14 kantong plastik, dengan rincian 10 kantong berisi 2.553 ekor jenis pasir dan 4 kantong berisi 1.103 ekor jenis mutiara.
Erick mengaku mendapatkan benih dari Agus Sugiantoro yang saat ini masih dilacak keberadaannya oleh petugas. Benih senilai Rp 420 juta itu menurut rencana dibawa ke Singapura dengan pesawat China Airlines bernomor penerbangan CI-751 yang dijadwalkan lepas landas pada dini hari. Apabila berhasil, pelaku dijanjikan mendapat imbalan Rp 5 juta.
Upaya menggagalkan penyelundupan dilakukan oleh satuan tugas pengamanan Bandara Juanda. Petugas keamanan mencurigai isi koper calon penumpang yang dinilai tidak wajar. Selanjutnya, Erick diserahkan ke BKIPM Surabaya I untuk diproses hukum karena melanggar Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto menambahkan perilaku Erick mencurigakan petugas. Calon penumpang penerbangan internasional ini seharusnya masuk melalui terminal dua. Namun, dia memilih masuk lewat terminal satu dengan tujuan mengelabui petugas dan menghindari pemeriksaan kepabeanan.
Merebak
Rina menambahkan, potensi penyelundupan benih lobster dan lobster bertelur tahun ini masih tinggi. Sebagai gambaran, pihaknya baru saja melepasliarkan 53.000 ekor benih lobster hasil penggagalan upaya penyelundupan melalui wilayah perairan di Jambi. Pelepasliaran dilakukan di Pulau Pieh, Sumatera Barat.
Dua hari sebelum kejadian di Jambi, tepatnya Senin (14/1/2019), juga terjadi upaya penyelundupan benih lobster dari Kabupaten Sukabumi. Benih lobster sebanyak 9.575 ekor akan diperdagangkan ke Jakarta dan Jambi agar bisa diselundupkan ke Singapura.
”Tahun 2018, BKIPM menggagalkan penyelundupan hampir 3 juta ekor benih lobster dan lobster bertelur senilai miliaran rupiah. Modus yang digunakan oleh para penyelundup ini sangat beragam,” kata Rina.
Selain itu, mereka pintar memanfaatkan situasi. Sebagai gambaran, ketika pengawasan di pintu perlintasan melalui jalur udara diperketat, para penyelundup beralih ke pintu perlintasan melalui jalur darat dan perairan. Oleh karena itu, BKIPM bekerja sama dengan kepolisian dan TNI AL untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu perlintasan.
BKIPM bersama Bareskrim Polri, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya telah memetakan para pemain utama yang menjadi bandar dan para pemain pendukung, seperti kurir. Para bandar besar ini biasanya tinggal di Singapura. Mereka memanfaatkan kurir orang Indonesia yang tergiur imbalan besar.
Hanya dengan membangun soliditas antarinstansi yang terkait, upaya penyelundupan bisa diminimalkan. Selain itu, BKIPM menempuh upaya pencegahan dengan menggiatkan sosialisasi ke masyarakat di wilayah pesisir yang rawan dimanfaatkan sebagai kepanjangan tangan para bandar.
Salah satu caranya dengan memberikan pemahaman kepada mereka, apabila benih-benih ini terus dibawa ke luar negeri oleh orang-orang yang mengejar keuntungan material semata, lobster akan habis. Benih tidak punya kesempatan untuk tumbuh besar dan berkembang biak.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang mensyaratkan lobster boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram dibuat dengan pertimbangan setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali. Persyaratan lainnya, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan Nusantara.
Rina tidak menampik, tingginya disparitas harga jual lobster menjadi daya tarik bagi penyelundup. Harga rata-rata di tingkat nelayan Rp 20.000 hingga Rp 60.000 per ekor, sedangkan harga di Singapura bisa mencapai Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per ekor.
Modus yang digunakan penyelundup adalah dengan mengemas ulang dan memberikan merek baru pada benih lobster asal Indonesia yang berhasil masuk Singapura. Benih itu kemudian dijual secara legal ke Vietnam untuk pembesaran.