JAKARTA, KOMPAS — Penyedia platform e-dagang diminta segera mencabut akun yang menjual gula rafinasi. Pengawasan terhadap jenis barang mesti diperketat untuk mencegah kebocoran impor.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Bambang Adi Winarso yang dihubungi Kompas, Jumat (18/1/2019), mengatakan, gula rafinasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, tidak boleh beredar di masyarakat. Untuk itu, penjualan gula rafinasi di platform e-dagang secara tata niaga dilarang.
”Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan harus memerintahkan penyedia platform e-dagang mencabut penjualan gula rafinasi,” kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengungkapkan adanya penjualan gula rafinasi di platform e-dagang. Penjual berasal dari industri makanan dan minuman di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Yogyakarta, dan beberapa daerah di Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017, industri makanan dan minuman skala besar, kecil, dan menengah, termasuk koperasi serta usaha kecil dan menengah, membeli gula kristal rafinasi (GKR) hanya untuk keperluan sendiri dan dilarang untuk didistribusikan kepada pihak lain.
Pelaku industri makanan dan minuman yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
Menurut Bambang, gula rafinasi yang dijual bebas di platform e-dagang menyiratkan lemahnya pengawasan. Faktor penyebab pengawasan yang lemah karena jumlah sumber daya manusia kurang atau anggaran terbatas. Selain itu, sistem pengawasan yang belum optimal juga turut dipengaruhi kompetensi sumber daya manusia.
Gula rafinasi yang dijual bebas di platform e-dagang menyiratkan lemahnya pengawasan.
Salah satu modus penjualan gula rafinasi adalah dengan memanipulasi dokumen izin pembelian. Industri makanan dan minuman sengaja menambah kuota pembelian gula rafinasi di atas kebutuhan. Kelebihan kuota gula ini kemudian dijual melalui platform e-dagang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tahun ini impor gula rafinasi sebesar 2,8 ton. Impor gula tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2018.
Berdasarkan data BPS, sejak 2013 hingga 2017, impor gula mentah meningkat sebanyak 7,91 persen. Selain itu, realisasi impor gula mentah dari Januari hingga November 2018 mencapai 2,96 juta ton dari alokasi impor mencapai 3,6 juta ton hingga akhir tahun 2018 (Kompas, 10 Januari 2019).